Sabtu, 26 November 2016

Mengapa Harus Mengurus Legalitas Usaha

ALASAN MEMILIH PERSEROAN TERBATAS (“PT”)

Pada prinsipnya, pemilihan PT dalam bisnis karena dianggap sebagai badan hukum yang memberikan kepastian hukum dalam bisnis. Di samping itu, dari segi permodalan dan kepemilikan saham, PT dipandang lebih mudah untuk dikembangkan dengan cara menggalang dana baik dari investor, melalui penjualan saham atau akuisisi. Namun pemilihan PT bisa juga disebabkan karena kewajiban oleh peraturan perundang-undangan. Berikut antara lain alasan pemilihan PT dalam bisnis:
  • Amanat dari Undang-undang
Untuk beberapa bidang usaha diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri.
  • Pemakaian Nama PT dilindungi oleh UUPT 
Berbeda dengan badan usaha lainnya, untuk pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) sebelum memulai proses pendiriannya. Oleh karena itu, pengusaha tidak perlu khawatir nama PT nya digunakan oleh pihak lainnya, baik dari segi nama PT atau merk dagang dalam bisnis orang lain. Karena dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
  • Legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.
Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
  •  Tanggung jawab yang terbatas
Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha, tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU 40/07 menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham.
  • Lebih Bonafit dan Profesional
PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari:
o    Rapat Umum Pemegang Saham;
o    Dewan Komisaris; dan
o    Direksi.
Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Namun dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.
  • Struktur Saham untuk pengembangan Bisnis
Tambahan Modal untuk pengembangan bisnis dengan menggunakan badan hukum berbentuk PT sangatlah disarankan, karena pada prinsipnya, modal pada PT dibagi dalam lembar saham, dimana lembar saham tersebut akan dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.
Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, investor mendapat bagian saham yang dibeli dari sebuah PT, kemudian mendapat hak-hak nya yaitu beberapa diantaranya, dividen, hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Selain dari sisi keuntungan, kenyamanan juga didapat bagi investor yang melakukan investasi pada sebuah PT, berupa kepastian kepemilikan saham pada PT. Karena pada dasarnya setiap pemilik saham pada PT, data-data kepemilkan tersebut tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM. Berbeda dengan badan usaha lainnya, modalnya tidak dibagi-bagi ke dalam lembar saham, sehingga kepemilkan dalam sebuah usaha sulit untuk dibuktikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar