Minggu, 27 November 2016

JASA PENGURUSAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Jasa Pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Jasa Pengurusan TDUP
Harga :
Rp. 15.000.000

Jangka Waktu :
20 Hari Kerja

Ruang Lingkup Pekerjaan :
TDUP

Persyaratan :
Fotokopi KTP dan NPWP Direktur Utama, Akta Pendirian, SK Kemenkumham, SKDP, NPWP Perusahaan, Dokumen Domisili, Fotokopi HO, Proposal Bisnis, Profil Perusahaan.

Wilayah :
Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar