Selasa, 20 Desember 2016

0812 8924 6551 Biro Jasa Pembuatan Kitas Jakarta: 0812 8924 6551 Agent Kitas online 2017-2018 di Jak...

0812 8924 6551 Biro Jasa Pembuatan Kitas Jakarta: 0812 8924 6551 Agent Kitas online 2017-2018 di Jak...: agen kitas online 2017-2018 di jakarta bekasi tangerang, komsultas pengurusan kitas jakarta, jasa pengurusan kitas online di bekasi, biro ja...

0812 8924 6551 Biro Jasa Pengurusan KITAS Jakarta: 0812 818 29344 Jasa Pengurusan ijin kerja WNA/TKA ...

0812 8924 6551 Biro Jasa Pengurusan KITAS Jakarta: 0812 818 29344 Jasa Pengurusan ijin kerja WNA/TKA ...: Jasa Pengurusan ijin kerja WNA/TKA 2017 di indonesia, biro jasa pembuatan PT di jakarta, biro jasa perpanjang kitas imigrasi di bekasi, biay...

0812 818 29344 Jasa Pengurusan ijin kerja WNA/TKA 2017

Jasa Pengurusan ijin kerja WNA/TKA 2017 di indonesia, biro jasa pembuatan PT di jakarta, biro jasa perpanjang kitas imigrasi di bekasi, biaya pembuatan kitas kitap cepat di tangerang, biro jasa perpanjang siup di depok bogor, jasa pengurusan kitas online, biro jasa pembuatan tdp di bekasi

Hampir seluruh manusia mulai dari di lahirkan sampai meninggal dewasa ini di pasrtikan membutuhkan dokumen, di buka dengan akte kelahiran sampai akte kematian, apalagi bagi anda yang bergerak dalam bisang usaha keberadaan biro jasa perijinan yang mengurus dokumen dokumen usaha tentu saja membutuhkan jasa biro jasa, karena hemat waktu serta efisiensi biaya sehingga karyawan bisa mengerjakan pekerjaan yang lain.

            Tentu saja kita membutuhkan BiroJasa yang terpercaya dan amanah dalam mengurus surat surat dokumen perusahaan dan pribadi kita, karena kita sangat menghindari kesalahan yang berakibat melanggar hukum. Biro Jasa Amanah sudah lebih dari 10 tahun dalam mengurus perijinan usaha dan pribadi dengan jumlah klien sampai ribuan dengan tingkat kepuasan yang tinggi sehingga mereka selalu repeat order.
Lalu apa saja sih yang bisa di bantu oleh Biro Jasa Bintang AMANAH :

·         Pendirian PT Baru
·         Pendirian CV Baru
·         Perubahan Alamat PT
·         Perubahan Pemegang Saham PT
·         Pendirian CV Baru
·         Perijinan SIUJK
·         Perpanjang SBU
·         Sertifikasi KADIN
·         Perijinan PMA
·         Pembuatan KITAS
·         Perpanjang KITAS
·         Visa Kerja
·         Visa Budaya
·         Exit Permitt
·         Social Visa
·         Multiple Entry Visa
·         Single Entry Visa
·         Visa Extension
·         Working Visa
·         Pembuatan Undang Undang Gangguan /UUG/HO
·         Domisili Usaha
·         Pembuatan SIUP dan TDP
·         Perpanjang SIUP dan TDP
·         Pembuatan SIUP Perorangan
·         Pembuatan API – P dan API U
·         Pembuatan NPIK
·         Pembuatan SIM Internasional
·         Pembuatan SIM WNA
·         Pembuatan SIM A/C
·         Perpanjang STNK
·         Balik Nama STNK
·         Mutasi STNK
·         BPKB hilang
·         PASPOR Hilang
·         PASPOR Anak
·         PASPOR Kilat

Untuk Kecepatan layanan kami silahkan hubungi :

WA                   : 081281829344 – 0812 89246551
BBM                 : D2B2D6BF


Kamis, 15 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Pengurusan Kitas ikut istri Di Jakarta Bekasi Tangerang

Jasa Pengursan kitas ikut istri di jakarta bekasi tangerang, biro jasa perpanjang kitas cepat, jasa pembuatan kitas online, kitas visa online, pengurusan kitas di imigrasi, jasa pembuatan ijion kerja TKA 2017

Kitap Istri / Suami WNI
A. Kitas ( Min Usia Pernikahan 2 Thn )
B. Akte Nikah ( Sudah terdaftar di kantor catatan sipil )
C. Ktp Istri / Suami
D. Rek Tab Istri / Suami
E. KK ( Kartu Keluarga / Family Register )
F. Pasport Wna, Poa
G. Surat Permohonan
Hubungi Kami
WA : 0812 818 293 44 l 0812 8924 6551
BBM : D2B2D6BF
Website : http://www.birojasadokumen.net
Email : bintangjasa85@yahoo.co.id

Senin, 12 Desember 2016

0812 b8924v 6551 Jasa Urus Visa Kunungan Bisnis ke Indonesia ( VKU )

Biro Jasa Urus Visa Kunungan Bisnis ke Indonesia ( VKU ), biro jasa working visa, biro jasa pembuatan kitas jakarta, jasa perpanjang kitas, syarat pembuatan kitas, jasa pengurusan kitas online

URUS - VISA KUNJUNGAN BISNIS KE INDONESIA ( VKU)


Persyaratan :
- Copy Passport fullbook
- Sponsor perusahaan ( Copy akte notaris, Domisili & NPWP Perusahaan, SIUP / SP-PMA dari BKPM, Tanda daftar perusahaan ( TDP) , SK. Kehakiman) .
- Copy KTP direktur
Lama proses : 5 hari kerja.
---------------------------------------------------------------------------
Untuk Informasi Selengkapnya Untuk Pelayanan urus izin Documen yang Bapak/Ibu Butuhkan hubungin di nomor kami ataw di e-mail kami di bawah ini....!!!!
Document Siap Kami Antar/Jemput - (JABODETABEK & Luar Daerah)
Hubungi Kami
WA : 0812 818 293 44 l 0812 8924 6551
BBM : D2B2D6BF

Jumat, 09 Desember 2016

0812 8924 6551 Prosedur dan Persyaratan pengurusan ijin kerja tenaga asing di Jakarta Bekasi

Prosedur dan persyaratan ijin kerja tenaga asing, jasa pembuatan kitas di jakarta, biro jasa perijinan kerja tenaga asing, jasa perpanjang kitas cepat di tangerang, jasa kitas visa online, biro jasa kitas cepat

Prosedur Baru Untuk Perizinan Tenaga Kerja Asing di BKPM.
Pada tanggal 26 Januari, Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Peraturan Baru”). Sebagaimana judul Peraturan Baru yang telah disebutkan, peraturan tersebut mengatur prosedur baru untuk permohonan perizinan tenaga kerja asing oleh Kementerian Tenaga Kerja (“Kemenaker”) di BKPM. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan prosedur baru untuk perizinan tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan Baru.

Perizinan yang akan diterbitkan oleh Kemenaker pada BKPM
Peraturan Baru mengatur prosedur baru Kemenaker di BKPM untuk perizinan tenaga kerja asing sebagai berikut:

1.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)) dan perpanjangan RPTKA;
2.Rekomendasi Penerbitan Visa (“TA-01”);
3.Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”)) dan perpanjangan IMTA
Mendapatkan RPTKA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan RPTKA Kemenaker di BKPM, perizinan tenaga kerja asing harus melengkapi formulir pendaftaran secara online di www.tka-online.depnakertrans.go.id. Setelah pengguna tenaga kerja asing mendapatkan tanda terima pendaftaran, mereka harus meng-upload beberapa dokumen dalam system online tersebut. Lebih lanjut, tanda terima online sistem harus diserahkan kepada Kemenaker di BKPM. Untuk mendapatkan RPTKA, prosedur dalam Peraturan Baru tersebut mengharuskan dokumen-dokumen berikut ini untuk diupload kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan RPTKA
2.Formulir RPTKA
3.Izin usaha, izin prinsip dan izin perwakilan
4.Akta pendirian
5.Surat keterangan domisili
6.Nomor Pokok Wajib Pajak
7.Tanda Daftar Perusahaan
8.Struktur organisasi perusahaan
9.Salinan wajib lapor ketenagakerjaan
10.Surat pernyataan kesanggupan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia
11.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping
12.Formulir TKI pendamping
13.Surat tugas dari perusahaan (jika permohonan RPTKA dilaksanakan oleh pihak ketiga); dan
14.Rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (jika diperlukan)
Mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA. Untuk mendapatkan TA-01, prosedur baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada BKPM:

1.Permohonan TA-01;
2.Formulir TA-01;
3.Persetujuan RPTKA;
4.Salinan paspor tenaga kerja asing;
5.Akta Pendirian;
6.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping;
7.Foto tenaga kerja asing; salinan ijazah sarjana atau sertikat kompetensi tenaga kerja asing terkait dengan pekerjaan (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
8.Sertifikat kemampuan berbahasa Indonesua (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
9.Daftar riwayat hidup;
10.Rekomendasi kompetensi;
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan TA-01 dilaksanakan oleh pihak ketiga; dan
12.Surat pernyataan untuk transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA dan TA-01. Untuk mendapatkan IMTA, prosedur perizinan tenaga kerja asing baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan IMTA;
2.Salinan persetujuan TA-01;
3.Salinan surat persetujuan kawat visa (copy telex);
4.Salinan RPTKA;
5.Salinan polis asuransi tenaga kerja asing;
6.Salinan paspor tenaga kerja asing;
7.Bukti setor pembayaran DPKK;
8.Perjanjian kerja antara pengguna tenaga kerja asing dan tenaga kerja asing;
9.Rekomendasi dari instansi teknis untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (apabila diperlukan);
10.Foto tenaga kerja asing; dan
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan IMTA dilakukan oleh pihak ketiga).

Kamis, 08 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Pengurusan kitas ikut istri di Jakarta Bekasi Tangerang

jasa pembuatan kitas ikut istri di jakarta bekasi tangerang, jasa perpanjang kitas ke 2, biro jasa pembuatan kitas di depok bogor, jasa perpanjang kitas online, pembuatan kitas di imigrasi

Tambahan dokumentasi lagi biar selalu tetap bagi bagi info buat pasangan kawin campur ( kapur / mixed marriage ) saya sekalian mau upload hasil wawancara Pembahasan Pasal 61 UU Keimigrasian No.6/2011 oleh Bapak FIRDAUS AMIR, SH., MH. – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yang videonya hasil rekaman langsung Mbak Aprilia Streit salah satu pentolan dan admin di group Komunitas Kawin Campur dan aktif share informasi.

Dulu kan suka ditanyain kalau KITAS nya sponsor istri tak bisa bekerja formal hanya non formal nah mau tahu detailnya silakan klik video nya… #Maaf bingung cara upload video ke youtube tanpa file dengan hanya code, ada yang bisa ajarin🙂



Adapun penjelasannya seperti ini,

Dalam aturan terkait WNA  dengan urusan tenaga kerja maka untuk di Indonesia ada 2 depar aturan UU yang terkait sbb :

UU Keimigrasian
UU Ketenagakerjaan
Jadi keduanya harus sinkron, yang banyak membuat bingung orang awam kayak saya ini adalah karena masing masing kan tidak di perbaharui secara bersamaan jadinya sebagai objek pelaku kapur nih harus selalu banyak belajar RUU terbaru dan melek informasi dan hukum di negeri ini.

Video tersebut diatas pak Firdaus menjelaskan dengan sangat jelas bahwa WNA yang memiliki izin tinggal menggunakan Sponsor istri ( visa spouse ) legally bisa kerja sama yang ditekankan adalah PEKERJAAN NON FORMAL,non formal itu bagaimana? Yang tak ada pemberi kerja. Yang langsung berurusan dengan konsumen, si penjual dibayar langsung konsumen. Contoh di video di jelaskan seperti :

Pelukis, si pelukis jual langsung ke pembeli tanpa perantara
Tukang Bakso, ya konsumen makan bakso dan bayar ke WNA tadi
Guru Private, langsung dibayar dari si Murid, tidak lewat lembaga resmi seperti kursus atau sekolah
Tukang Jahit, kan bisa si konsumen bayar ke tukang jahitnya langsung
Case nya akan jadi pekerja sektor formal jika si WNA ini kerja sebagai staff di sebuah perusahaan Tailor ternama, yang mana si WNA di bayar gajinya oleh perusahaan Tailor tersebut, nah itu wajib si pemberi kerja ( owner perusahaan Tailor ) memiliki izin kerja buat si WNA namanya IMTA ( Izin mempekerjakan Warga Negara Asing ) dan banyak dokumen bertele tele lainnya dan mesti membayar iuran DPLK ke negara tiap tahun sebesar 12 juta / tahun.

Kalau kasus kayak MB yang sekarang masih private english yang kadang dilakukan di warkop kami atau ke rumah muridnya itu sudah sesuai, kan di bayar langsung dari  murid ke dia, terus MB juga seharian jadi satpam penjaga Warkop kecil kecilan yaaaa itu juga legal sih, soalnya ya dagang langsung bukan PT atau perusahaan besar. Cuma usaha si WNA murni bersama istri dengan skala kecil. Tak ada direktur atau jabatan lainnya.

Aturan ketat yang dikeluarkan depnakertrans terkait WNA di Indonesia sebenarnya melindungi kaum pekerja di negeri ini agar tetap bisa bersaing makanya jika pekerja resmi khusus di impor dari luar negeri yang terkenal di gaji dollar dan sangat timpang dengan gaji lokalan ya mesti lengkap work permit yang di fasilitasi perusahaan pengimpor sang WNA. Lain kasus kalau WNA yang beristrikan/bersuamikan WNI yang tinggal di Indonesia tentunya butuh menafkahi anak dan istri, makanya aturan dari UU Keimigrasian tersebut mencoba memudahka bagi keluarga pasangan kawin campur untuk bisa bekerja di Indonesia.

Namun jika di compare dengan aturan tenaga kerja di luar negeri bagi pemegang permanent residence yang lebih mudah kemungkinan karena aturan tiap negara berbeda, di beberapa negara maju para pemegang izin tinggal permanen bisa bekerja baik formal atau non formal tanpa banyak aturan. Tentunya dengan batasan usia tinggal tertentu. Contoh kalau dikampung MB, Misalnya kalau saya sebagai pemegang green card  berhak bekerja seperti WN US lainnya hanya satu yang tak bisa di lakukan melakukan voting, bahkan jadi PNS pun bisa untuk department tertentu  kecuali department terkait informasi vital negara dan yang pasti syaratnya di sumpah dulu . Simple kan, kalau di Indonesia jika WNA memegang Izin tinggal sponsor perusahaan itu pasti karena dia bekerja disini jadi pasti di impor karena urusan kerjaan kalau izin tinggal sponsor istri dibatasin hanya bisa di bebaskan  kerja non formal  ( Mandiri / usaha ) dan kalau mau kerja formal pun sebenarnya BISA asal ada izin kerja / work permit/ IMTA tadi, dan yang urus adalah pemberi kerja ya.Itu saja yang dilengkapin, cuma melengkapi itu yang ribet, pengalaman di kota sebesar Makassar tak ada sekolah atau lembaga yang mau urusin IMTA MB ketika kita apply ke mereka, mereka hanya mau pekerjakan secara legal alias bawah tangan, jikapun ada lembaga besar itupun satu atau dua yang tentunya lowongannya sudah ada yang tempatin. Jadi tak semudah yang dibayangkan lah, beda kasus kalau di ibukota, disana lahan buat pekera asing sangat banyak walau ternyata pekerja asing illegal juga bersaing banyaknya.

Ribet kan?  memang🙂 namun jika tahu aturannya akan lebih mudah. saya aja kesal awalnya  setelah tahu aturan ini itu, makanya banyak WNA pelaku mixed marriage memilih ke luar negeri buat cari duit dulu nanti masa pensiun balik ke Indonesia soalnya terkait susahnya cari nafkah dengan visa sponsor istri apalagi kalau tinggalnya di kota selain Jakarta. Mau bisnis?, pasti mudah tapi mesti kantong tebal dan tidak semua WNA  kan berkantong tebal apalagi anggapan orang disini kalau WNA semua punya dollar tebal mau setebal apa dollarnya kalau di gunakan bakalan habis juga kan……….sedang anak istri butuh makan……..!Dan ingat, pernikahan yang dilandasi cinta dengan tulus pun bisa pupus kalau terkait masalah financial! Jadi ini sangat vital! Jadi punya suami WNA dituntut untuk mesti smart, tangguh dan mandiri secara financial itu sangat perlu.

Semoga inti dari rekaman video diatas bermanfaat ya…………

Rabu, 07 Desember 2016

0812 818 29 344 BIAYA PENGURUSAN IJIN KERJA TKA DI INDONESIA

biro jasa pembuatan kitas tka, biaya pengurusan ijin kerja TKA, jasa kitas tka di jakarta, biro jasa perpanjang kitas tka, jasa pengurusan ijin kerja tka

IZIN TENAGA KERJA ASING

Izin Kerja TKA



        I.            Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing – RPTKA

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Copy  dokumen organisasi dari Perusahaan Sponsor:
-         Akta Pendirian dan Anggaran Dasar berserta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

-         Perubahan Anggaran Dasar beserta Penerimaan Pelaporan dan/atau Pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

-         Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

Copy Wajib Lapor Tenaga Kerja;
Curriculum Vitae dari Tenaga Kerja Asing yang berniat untuk bekerja di Indonesia.
Copy Serfikat Kelulusan Program Sarjana;
Copy  Paspor dengan minimum masa berlaku paspor 18 bulan (copy seluruh halaman paspor);
Struktur bagan organisasi Perusahaan ( dengan Kop Surat  dari Perusahaan Sponsor);
Copy  Perjanjian antara Tenaga Kerja Asing dengan Perusahaan Sponsor;
Copy  dari Identitas diri dari pihak yang mewakili Perusahaan Sponsor (Direktur Utama);
Surat Pernyataan dari Direktur Utama dari Perusahaan Sponsor terkait penunjukan Pihak yang menjadi pendamping dari Tenaga Kerja Asing;
Copy Identitas diri dari Pekerja Pendamping dari Tenaga Kerja Asing


      II.             TA – 01

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir TA – 01 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Copy  Persetujuan dari RPTKA;
Pas Photo dengan baju formal (background merah) (2×3 = 10 buah; dan 3×4 = 10 buah);
Surat Kuasa dari Perusahaan untuk pengurusan; dan
dokumen lain yang sudah disebutkan pada poin RPTKA.


    III.            TELEX VISA

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
Copy dari TA. 01; dan
Dokumen lain sama dengan persyaratan dari RPTKA dan TA.01.


    IV.            Persetujuan VISA

Telex Visa dikirimkan ke Perwakilan Indonesia di Negara yang dipilih Tenaga Kerja Asing, contoh singapura, atau malaysia), dan Tenaga Kerja Asing diminta untuk datang ke kantor Perwakilan tersebut.



      V.            Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Copy Telex Visa;
Copy dari Polis Asuransi;
Pas Foto Tenaga Kerja Asing (ukuran 4x 6 – 6 buah) ; dan
Copy dari bukti pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) US$ 1200.


    VI.            KITAS, BUKU BIRU, dan MERP (Multiple RE-Entry Permit)

Persyaratan:

Paspor Asli;
Kartu Embarkasi;
Pas foto dengan background merah (ukuran 2×3, 3 x 4 dan 4x 6 – 8 buah); dan
Dan dokumen lain yang disebutkan di atas.


Izin Lanjutan setelah Izin di atas:

Surat Tanda Melapor;
Surat Keterangan Lapor Diri;
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
Kartu Izin Pendatang; dan
Bukti Lapor Kedatangan.


Biaya untuk pengurusan seluruh izin di atas adalah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).

untuk konsultasi kitas bisa di sini 

Selasa, 06 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Pembuatan SIM A buat WNA di Indonesia

biro jasa sim buat wna, jasa pembuatan sim wna cepat, jasa pengurusan sim TKA di jakarta,

Pada dasarnya, Warga Negara Asing (“WNA”) yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (“SIM”) kepada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (“Satpas”) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.[1]

Pembuatan SIM
Untuk membuat SIM, ada syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru adalah sebagai berikut:[2]
a.    mengisi formulir pengajuan SIM;
b.    Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
c.    sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
d.    Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Dokumen keimigrasian yang dimaksud berupa:[3]
a.    paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.    paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
c.    paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
d.    paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Jangka Berlaku SIM
Dalam Perkapolri 9/2012 tidak dibedakan jangka waktu SIM untuk WNI dan WNA. SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia pada dasarnya berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.[4]

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, dalam artikel SIM - Untuk Warga Negara Asing (WNA), yang kami akses dari laman Pusat Layanan Publik untuk Indonesia http://satulayanan.id/, disebutkan mengenai jangka waktu berlakunya SIM sebagai berikut:
1.    Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
2.    Bagi staf Kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun.
3.    Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
4.    Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali).
5.    Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.

Selain itu perlu diketahui bahwa SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:[5]
a.    habis masa berlakunya;
b.    dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
c.    diperoleh dengan cara tidak sah;
d.    data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
e.    SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Senin, 05 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Perpanjang KITAS Cepat di Jakarta Bekasi Tangerang

biro jasa perpanjang kitas cepat di jakarta bekasi tangerang, jasa pembuatan kitas online di bogor, jasa pembuatan sosial visa, biro jasa perpanjang kitap TKA

Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap.
I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.      Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.      Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

1.   Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2.   Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3.   Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
4.   Melampirkan Telex Visa;
5.   Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua;
6.   Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
7.   Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal;
8.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;
9.   Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;
Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http://www.kumham-jogja.info/ijin-tinggal-terbatas

II. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.      surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2.      pasfoto;
3.      surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

Selanjutnya dapat Anda lihat di sini:  http://birojasadokumen.net
Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu.

Dasar hukum:
1.      Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
3.      Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian