Selasa, 29 November 2016

Cara mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia

 Langkah-Langkah Pendirian Perusahaan PMA

Pada prisipnya, pendirian perusahaan PMA hampir mirip dengan perusahaan local. Salah satu yang perbedaan yang menyolok adalah dalam hal pemegang saham dan modal.

Dalam hal pemegang saham, pemegang saham dari PMA bisa semua pemilik asing dan/atau sebagian adalah orang lokal. Untuk modal dasar, kalau perusahaan biasa lokal minimal adalah Rp50 juta rupiah; sedangkan untuk perusahaan PMA adalah 10 Miliar.

Mendirikan perusahaan PMA bisa dilakukan berbarengan dengan pengurusan izin prinsip. Misalnya, izin prinsip dilakukan pertama kali bisa juga. Misalkan di dalam izin prinsip sudah dilakukan, dan nama perusahaan misalnya adalah PT. XYZ, ternyata di kemudian hari bahwa nama yang disahkan atau disetujui oleh Departemen Hukum dan HAM adalah PT. ABC, maka Anda mau tidak mau harus melakukan perubahan izin prinsip. Jadi, secara teknis atau Anda dapat lebih dulu melakukan pembuatan pt lebih dulu di hadapan notaris, kemudian, Anda mengurus izin prinsip.

Jadi, hampir semua langkah yang dilakukan dalam pendirian PT lokal adalah hampir sama dengan pendirian PMA. Hanya di SIUP yang ada berubah. Kalau SIUP perusahan lokal sudah keluar, perusahaaan itu sudah bisa beroperasi kecuali pada perusahaan yang membutuhkan izin tambahan untuk beroperasi seperti Surat Izin Usaha Jasa  Konstruksi.

Dalam perusahaan PMA, IUT hanya bisa keluar setelah sarana dan prasarana dari perusahaan sudah lengkap.

Bila PMA adalah dalam bentuk perdagangan umum misalnya, data-data yang dibutuhkan sebelum ada izin operasi atau izin usaha tetap maka syaratnya adalah

Akta Pendirian PT
Surat Keterangan Domisili Usaha
NPWP Badan
Pengusaha Kena Pajak
Pengesahan Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Tanda Daftar Perusahaan
Izin Gangguan (HO)
Izin Tempat Usaha
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Data-Data yang Dibutuhkan untuk Pendirian Perusahaan PMA

Nama PT (3 Opsi)
Bidang Usaha (5 Bidang)
Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
Klasifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar)
Nama Direktur Utama (Pimpinan Tertinggi)
Copy KTP/Paspor Pemilik Modal
Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
NPWP Direktur Utama
Foto Direktur Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u wilayah Bogor)
Nama dan Copy KTP Komisaris
Surat Keterangan Domisili Usaha
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa
Menyewa Tempat Usaha
No. Telepon Perusahaan
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan  Kena Pajak (PKP))
Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui Dept. Hukum dan HAM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar