Jumat, 25 November 2016

APA ITU SIUJK

Mohon pencerahan karena masih baru untuk ikut pengadaan tapi sering dapat subkon :)

Di beberapa dok lelang, sering ditemukan:

5. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak;

6. peserta harus memiliki surat izin usaha :
a. SIUP (Non Besar);
b. SIUJK (Non Konstruksi)
c. TDP;
d. Surat Keterangan Domisili;
e. Sertifikasi Badan Usaha Sesuai Pekerjaan :
.....

SIUJK Non Konstruksi tuh maksudnya apa ya?
Dan Jasa Konsultansi Badan Usaha emang perlu SBU dan SIUJK Non Konstruksi ini ya?
2 kali pernah ikutan tapi pada saat pembuktian ditanya SBU dan SIUJK Non Konstruksi ga ada ya malah digugurkan.
Jadinya sampai saat ini kalau ga "main" di swasta yang ga ribet, ya tinggal tunggu yg menang mudah2an calling2 jadi subkon lagi, subkon lagi (dengan biaya yg ga nyampe 40% dari HPS tentunya) dimaklumi sajah lah :o:
http://www.birojasadokumen.net/agen-pengurusan-kitas-cepat-di-jakarta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar