Selasa, 29 November 2016

Cara mendirikan Perusahaan PMA di Indonesia

 Langkah-Langkah Pendirian Perusahaan PMA

Pada prisipnya, pendirian perusahaan PMA hampir mirip dengan perusahaan local. Salah satu yang perbedaan yang menyolok adalah dalam hal pemegang saham dan modal.

Dalam hal pemegang saham, pemegang saham dari PMA bisa semua pemilik asing dan/atau sebagian adalah orang lokal. Untuk modal dasar, kalau perusahaan biasa lokal minimal adalah Rp50 juta rupiah; sedangkan untuk perusahaan PMA adalah 10 Miliar.

Mendirikan perusahaan PMA bisa dilakukan berbarengan dengan pengurusan izin prinsip. Misalnya, izin prinsip dilakukan pertama kali bisa juga. Misalkan di dalam izin prinsip sudah dilakukan, dan nama perusahaan misalnya adalah PT. XYZ, ternyata di kemudian hari bahwa nama yang disahkan atau disetujui oleh Departemen Hukum dan HAM adalah PT. ABC, maka Anda mau tidak mau harus melakukan perubahan izin prinsip. Jadi, secara teknis atau Anda dapat lebih dulu melakukan pembuatan pt lebih dulu di hadapan notaris, kemudian, Anda mengurus izin prinsip.

Jadi, hampir semua langkah yang dilakukan dalam pendirian PT lokal adalah hampir sama dengan pendirian PMA. Hanya di SIUP yang ada berubah. Kalau SIUP perusahan lokal sudah keluar, perusahaaan itu sudah bisa beroperasi kecuali pada perusahaan yang membutuhkan izin tambahan untuk beroperasi seperti Surat Izin Usaha Jasa  Konstruksi.

Dalam perusahaan PMA, IUT hanya bisa keluar setelah sarana dan prasarana dari perusahaan sudah lengkap.

Bila PMA adalah dalam bentuk perdagangan umum misalnya, data-data yang dibutuhkan sebelum ada izin operasi atau izin usaha tetap maka syaratnya adalah

Akta Pendirian PT
Surat Keterangan Domisili Usaha
NPWP Badan
Pengusaha Kena Pajak
Pengesahan Akta Pendirian yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM
Tanda Daftar Perusahaan
Izin Gangguan (HO)
Izin Tempat Usaha
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
Data-Data yang Dibutuhkan untuk Pendirian Perusahaan PMA

Nama PT (3 Opsi)
Bidang Usaha (5 Bidang)
Nama Pemilik Modal (Min. 2 Orang) dan Presentasi Saham
Klasifikasi Usaha (Kecil, Menengah, Besar)
Nama Direktur Utama (Pimpinan Tertinggi)
Copy KTP/Paspor Pemilik Modal
Kartu Keluarga bila Dirut adalah Wanita
NPWP Direktur Utama
Foto Direktur Utama 2 Lbr (Ukuran 3x4) atau (4x6 u wilayah Bogor)
Nama dan Copy KTP Komisaris
Surat Keterangan Domisili Usaha
Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha atau Bukti Sewa
Menyewa Tempat Usaha
No. Telepon Perusahaan
Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan Menjadi Perusahaan  Kena Pajak (PKP))
Stempel Perusahaan (Bila nama Perusahaan Sudah Disetujui Dept. Hukum dan HAM)

Senin, 28 November 2016

 Jika Anda merupakan pemilik kendaraan bermotor, pasti Anda memiliki dokumen penting yang bernama BPKB. BPKB adalah singkatan dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan merupakan buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian RI (Satlantas Polri) sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB merupakan syarat sah dalam memiliki kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki BPKB, jadi dokumen penting ini harus disimpan dengan sebaik-baiknya. Karena jika sampai hilang, maka meski bisa diurus pembuatan BPKB baru penggantinya, prosesnya cukup memakan waktu dan tenaga.

Jika Anda kehilangan BPKB, tidak perlu bingung karena di sini akan dibahas mengenai syarat dan cara mengurus penggantian BPKB yang telah hilang, sesuai dengan informasi yang antara lain disampaikan oleh Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebooknya.

Persyaratan Pengurusan BPKB Hilang

Buku BPKB

Pengurusan BPKB Hilang via radarbangka.co.id



Sama seperti prosedur mengurus STNK yang hilang, mengurus BPKB yang hilang juga dilakukan di Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Namun sebelum mendatangi SAMSAT, Anda harus terlebih dahulu melakukan mempersiapkan berkas kelengkapannya, yaitu:

Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian
Anda harus melaporkan kehilangan BPKB Anda di kantor polisi, minimal di tingkat Polsek atau Polres. Nanti Anda akan dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan BPKB.

Dokumen-Dokumen Penting Lainnya
Untuk perorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya. Bagi yang berhalangan atau tidak bisa datang sendiri harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
Untuk Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian beserta satu lembar fotokopinya, surat keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.
Untuk Instansi Pemerintah: Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan distempel oleh instansi yang bersangkutan.
Surat Pernyataan BPKB Hilang
Surat pernyataan BPKB hilang ini dibuat dengan dibubuhi materai yang cukup dan ditandatangani pemilik BPKB.

Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
Anda harus memasang iklan baris yang berisi berita kehilangan BPKB Anda di minimal dua media cetak dengan tenggang waktu pemasangan selama dua bulan. Lampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian saat Anda melakukan permohonan untuk memasang iklan tersebut. Simpan kwitansi bukti pemasangan iklan beserta kliping iklan-iklan yang bersangkutan, yang nantinya harus dilampirkan dalam permohonan pembuatan BPKB pengganti.

Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
Anda perlu meminta Surat Keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank atau Agunan, jika di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.

Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
Fotokopi BPKB lama yang hilang
Jika Anda tidak memiliki atau menyimpan fotokopinya, Anda sebaiknya mengetahui nomornya.

Baca Juga: Perhitungan dan Cara Bayar Pajak Motor

Mengurus BPKB Hilang di Kantor SAMSAT

Kantor Samsat

Kantor Samsat via depoknews.id



Setelah seluruh berkas persyaratan di atas siap, Anda harus memastikan bahwa batas masa dua bulan iklan Anda terpasang di media cetak nasional telah berlalu, barulah Anda bisa mendatangi Kantor SAMSAT. Jika sudah yakin, silakan datang ke Kantor SAMSAT untuk menjalani prosedur pengurusan pengganti BPKB yang telah hilang, yaitu:

Melengkapi Kekurangan Berkas
Selain dokumen-dokumen yang sudah Anda persiapkan sesuai langkah Persyaratan Pengurusan BPKB hilang di atas, masih ada dokumen yang perlu dilengkapi, yang hanya bisa dilakukan di Kantor SAMSAT ini, yaitu:

Formulir Permohonan BPKB
Formulir Permohonan BPKB ini bisa diperoleh di bagian BPKB Kantor SAMSAT. Isilah formulir permohonan tersebut dengan lengkap dan benar.

Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Untuk melakukan cek fisik kendaraan bermotor Anda yang hilang BPKB, Anda perlu membawa kendaraan bermotor tersebut ke bagian Cek Fisik di Kantor SAMSAT. Silakan ikuti petunjuk yang terpampang di depan loket, biasanya hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengambil formulir untuk cek fisik yang disertai dengan dua kertas gesek untuk nomor mesin dan rangka. Setelah diisi lengkap kemudian diserahkan kepada petugas cek fisik. Nantinya setelah hasilnya keluar, hasil cek fisik tersebut beserta berkas lainnya Anda bawa ke loket untuk mengurus pembuatan BPKB.

Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
Setelah seluruh berkas siap di tangan Anda, cari loket untuk pembuatan BPKB. Karena mungkin pengaturan loket di masing-masing Kantor SAMSAT yang berbeda tidak sama, Anda dapat menanyakan kepada petugas di mana letak loket untuk pembuatan BPKB pengganti BPKB yang hilang. Setelah ketemu loketnya, serahkan seluruh berkas yang sudah Anda siapkan beserta hasil cek fisik. Jika yang mengurus pembuatan BPKB tersebut tidak sama dengan nama yang tertera di BPKB, petugas akan meminjam KTP yang bersangkutan untuk kelengkapan administrasi.

Melakukan Pembayaran di Loket Bank
Setelah selesai memeriksa berkas persyaratan Anda, petugas akan mengarahkan Anda untuk membawa berkas tersebut ke loket bank. Di loket bank tersebut, ambil formulir penyetoran kemudian isi formulir tersebut sesuai dengan petunjuk. Setelah diisi dengan baik dan benar, serahkan formulir penyetoran beserta uang dan berkas pembuatan BPKB ke loket bank tersebut. Anda dapat memeriksa sendiri biaya terbaru yang biasanya terpampang dalam bentuk tabel di Kantor SAMSAT.

Petugas bank akan mengembalikan formulir berwarna kuning sebagai tanda Anda sudah melakukan pembayaran. Selanjutnya Anda bawa kembali formulir kuning tersebut ke loket sebelumnya.

Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
Selanjutnya serahkan formulir kuning tadi ke petugas loket pembuatan BPKB untuk ditukar dengan lembaran penyerahan berkas berwarna putih sebagai tanda Anda telah melakukan penyerahan  berkas. Simpan lembaran putih tersebut untuk mengambil BPKB di loket pengambilan BPKB.

Pengambilan BPKB
Selanjutnya Anda harus menunggu sampai BPKB Anda selesai dibuat. Prosesnya membutuhkan waktu minimal satu minggu, di mana setelah selesai Anda harus kembali lagi ke Kantor SAMSAT untuk mengambil BPKB baru Anda.

Baca Juga: Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya

Langkah Antisipasi, Cegah Kehilangan

Setelah mengetahui persyaratan dan prosedur untuk mengurus BPKB yang hilang dan membuat BPKB yang baru, kelihatannya prosesnya cukup merepotkan dan memakan waktu yang cukup lama, bukan? Anda bisa saja menggunakan bantuan biro jasa atau bahkan calo, tetapi meski Anda mungkin tinggal terima beres, biaya yang harus Anda keluarkan pastinya akan membengkak berkali-kali lipat.

Anda tentunya tidak ingin BPKB Anda hilang, kan? Namun demikian, tidak ada salahnya melakukan langkah antisipasi dengan membuat salinan atau fotokopi dari BPKB dan juga dokumen penting Anda yang lainnya seperti STNK dan SIM karena pasti akan mempermudah urusan Anda apabila Anda kehilangan BPKB atau dokumen-dokumen lainnya tersebut. Selain itu untuk mencegah BPKB hilang, sebaiknya Anda simpan di tempat yang aman, kalau perlu di dalam brankas atau safe deposit box. Langkah-langkah antisipasi ini perlu Anda lakukan jika tidak ingin terlalu repot mengurus BPKB yang hilang di kemudian hari. Tetapi jika memang pada akhirnya kasus kehilangan BPKB menimpa Anda, silakan coba ikuti langkah-langkah di atas.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!

Baca Juga: Pajak Jual Beli Tanah: Ketahui Cara Perhitungannya

Minggu, 27 November 2016

JASA PENGURUSAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA
Jasa Pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Jasa Pengurusan TDUP
Harga :
Rp. 15.000.000

Jangka Waktu :
20 Hari Kerja

Ruang Lingkup Pekerjaan :
TDUP

Persyaratan :
Fotokopi KTP dan NPWP Direktur Utama, Akta Pendirian, SK Kemenkumham, SKDP, NPWP Perusahaan, Dokumen Domisili, Fotokopi HO, Proposal Bisnis, Profil Perusahaan.

Wilayah :
Jakarta

Sabtu, 26 November 2016

Mengapa Harus Mengurus Legalitas Usaha

ALASAN MEMILIH PERSEROAN TERBATAS (“PT”)

Pada prinsipnya, pemilihan PT dalam bisnis karena dianggap sebagai badan hukum yang memberikan kepastian hukum dalam bisnis. Di samping itu, dari segi permodalan dan kepemilikan saham, PT dipandang lebih mudah untuk dikembangkan dengan cara menggalang dana baik dari investor, melalui penjualan saham atau akuisisi. Namun pemilihan PT bisa juga disebabkan karena kewajiban oleh peraturan perundang-undangan. Berikut antara lain alasan pemilihan PT dalam bisnis:
  • Amanat dari Undang-undang
Untuk beberapa bidang usaha diwajibkan untuk menggunakan badan usaha berupa PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing serta Penanaman Modal Dalam Negeri.
  • Pemakaian Nama PT dilindungi oleh UUPT 
Berbeda dengan badan usaha lainnya, untuk pemilihan nama PT harus disetujui dulu oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) sebelum memulai proses pendiriannya. Oleh karena itu, pengusaha tidak perlu khawatir nama PT nya digunakan oleh pihak lainnya, baik dari segi nama PT atau merk dagang dalam bisnis orang lain. Karena dalam ketentuan pendaftaran merk dinyatakan bahwa suatu merk tidak boleh menggunakan nama suatu badan hukum seperti PT.
  • Legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.
Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
  •  Tanggung jawab yang terbatas
Di dalam PT terdapat pemisahan kekayaan pribadi pemegang saham dengan PT itu sendiri. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum, dalam pemenuhan tanggung jawab oleh para pendiri tidak dibatasi berdasarkan besar kekayaan yang ditanamkan dalam badan usaha, tetapi dapat mencakup kekayaan pribadi dari para pendiri.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) UU 40/07 menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.
Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham.
  • Lebih Bonafit dan Profesional
PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari:
o    Rapat Umum Pemegang Saham;
o    Dewan Komisaris; dan
o    Direksi.
Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Namun dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam PT membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.
  • Struktur Saham untuk pengembangan Bisnis
Tambahan Modal untuk pengembangan bisnis dengan menggunakan badan hukum berbentuk PT sangatlah disarankan, karena pada prinsipnya, modal pada PT dibagi dalam lembar saham, dimana lembar saham tersebut akan dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha.
Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis. Bagaimana tidak, investor mendapat bagian saham yang dibeli dari sebuah PT, kemudian mendapat hak-hak nya yaitu beberapa diantaranya, dividen, hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
Selain dari sisi keuntungan, kenyamanan juga didapat bagi investor yang melakukan investasi pada sebuah PT, berupa kepastian kepemilikan saham pada PT. Karena pada dasarnya setiap pemilik saham pada PT, data-data kepemilkan tersebut tercatat pada Kementerian Hukum dan HAM. Berbeda dengan badan usaha lainnya, modalnya tidak dibagi-bagi ke dalam lembar saham, sehingga kepemilkan dalam sebuah usaha sulit untuk dibuktikan.

Jumat, 25 November 2016

APA ITU SIUJK

Mohon pencerahan karena masih baru untuk ikut pengadaan tapi sering dapat subkon :)

Di beberapa dok lelang, sering ditemukan:

5. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai
penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat)
tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak;

6. peserta harus memiliki surat izin usaha :
a. SIUP (Non Besar);
b. SIUJK (Non Konstruksi)
c. TDP;
d. Surat Keterangan Domisili;
e. Sertifikasi Badan Usaha Sesuai Pekerjaan :
.....

SIUJK Non Konstruksi tuh maksudnya apa ya?
Dan Jasa Konsultansi Badan Usaha emang perlu SBU dan SIUJK Non Konstruksi ini ya?
2 kali pernah ikutan tapi pada saat pembuktian ditanya SBU dan SIUJK Non Konstruksi ga ada ya malah digugurkan.
Jadinya sampai saat ini kalau ga "main" di swasta yang ga ribet, ya tinggal tunggu yg menang mudah2an calling2 jadi subkon lagi, subkon lagi (dengan biaya yg ga nyampe 40% dari HPS tentunya) dimaklumi sajah lah :o:
http://www.birojasadokumen.net/agen-pengurusan-kitas-cepat-di-jakarta/

Kamis, 24 November 2016

Jasa Pembuatan NPWP Pribadi

Pada artikel-artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan apa saja syarat pembuatan NPWP serta apa saja yang perlu dilengkapi. Selain itu, saya pun sudah menjelaskan cara mendaftarkan bagaimana membuat NPWP langsung ke kantor pajak maupun secara online. Nah kali ini saya akan mencoba meringkas tulisan-tulisan yang pernah saya buat menjadi lebih sederhana sehingga memudahkan Anda untuk memahami. Silahkan simak ulasan berikut.



Daftar Online atau Langsung ke Kantor?
Metode pendaftaran NPWP saat ini sudah sangat mudah, bahkan dapat Anda lakukan di atas tempat tidur Anda dengan layanan e-registration dari kantor pajak. Namun kemudahan ini masih terganjal regulasi yang sedikit memakan waktu (14 hari kerja), sehingga untuk pendaftaran NPWP saya lebih menyarankan untuk membuatnya langsung ke kantor pajak.


Melalui konsultan atau datang sendiri?
Sudah bukan rahasia lagi bahwa pengurusan NPWP banyak dilakukan oleh para "konsultan pajak" yang menawarkan kemudahan pengurusan NPWP. Padahal jika Anda tahu, pengurusan NPWP memang tidak lah sulit jika Anda mau sedikit belajar. Segala materi tentang pembuatan NPWP sudah tersedia di blog ini, silahkan Anda pelajari.

Apa yang perlu saya lakukan?
Datang lah sendiri (bukan lewat konsultan/notaris) ke Kantor Pajak terdekat di daerah Anda.
Pastikan KTP Anda sesuai dengan lingkup kerja Kantor Pajak tersebut, jika tidak sama silahkan Anda membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu.
Persiapkan persyaratan dengan lengkap. Persyaratan bisa Anda baca di sini: Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagai tambahan, Anda tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah tertentu karena Pembuatan NPWP tidak dipungut biaya

Rabu, 23 November 2016

Biro Jasa Pembuatan Paspor Kilat

Butuh biro jasaa pembuatan paspor..??...hubungi kami saja

http://birojasadokumen.net

Cara Membuat CV di Jakarta

.CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?

CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).

Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.

Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.

Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Selasa, 22 November 2016

Jasa Pembuatan SIM A/C Jakarta

Hari ini aku akan berbagi pengalaman cara membuat SIM C dengan mudah dan murah tanpa calo. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menambah informasi bagi teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan berencana mengurusnya dalam waktu dekat ini. Di sini SIM yang akan aku bahas hanyalah SIM C saja. Yang mana SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua.

Aku mengurus SIM C di Sat Lantas Polres Kampar yang berada di kota Bangkinang, Riau. Lumayan jauh tempatnya. Kalau dari kampung aku, justru lebih dekat ke Pekanbaru, ibukota propinsi, daripada ke Bangkinang yang cuma ibukota kabupaten. Tapi bagaimana lagi, dalam membuat SIM, kita harus mendatangi Polres yang berada di wilayah kabupaten tempat tinggal kita yang sesuai dengan KTP.

Kebetulan aku membuat SIM C melalui jalur legal. Bukan SIM tembak melalui calo ataupun oknum-oknum orang dalam. Dan percayalah, mengurus SIM sendiri tanpa bantuan calo itu mudah dan jauh lebih murah. Selama ini banyak yang beranggapan bahwa membuat SIM sepeda motor itu sulit dan mahal. Mungkin iya sulit bagi mereka yang tidak mau belajar dan berjuang. Mahal sudah pasti iya bagi mereka yang mengurus SIM C melalui jalur ilegal. Jika mengurus SIM dengan persiapan yang matang, diiringi dengan keyakinan dan doa, serta mengikuti prosedur-prosedur yang telah ditetapkan, maka membuat SIM bukanlah sesuatu yang sulit dan mahal.

Baca Juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SIM Online Terbaru

Seharusnya aku sudah berhak memiliki SIM C sejak bertahun-tahun yang lalu, karena syarat membuat SIM C adalah berumur minimal 17 tahun. Tapi aku biarkan saja hak tersebut, karena dulunya aku juga beranggapan bahwa membuat SIM itu rumit dan mahal. Selain itu aku juga tinggalnya di pedesaan yang mustahil ada razia kendaraan di jalan-jalan kampung yang jalannya saja masih jalan tanah. Ke kota hanya sesekali, dan sesekali itu terkadang menjadi sesuatu yang mendebarkan. Setiap jalan ke kota, melihat polisi di pinggir jalan langsung deg-degan takut dia lagi razia, padahal pak Polisi itu mungkin berdiri di pinggir jalan lagi nyari batu akik. Akhirnya lama-lama aku sadar, bahwa memiliki SIM itu penting dan perlu.

Baiklah. Inilah tahab-tahab yang aku lalui demi mendapatkan SIM C:

1. Test Kesehatan

Test kesehatan meliputi cek tekanan darah, test penglihatan mata, mengukur tinggi badan, menimbang berat badan serta cek golongan darah. Begitu yang aku tahu dari hasil googling sana-sini.

Tapi ternyata untuk klinik di Polres daerah aku tidak sesibuk itu. Entah Bu Bidan yang bertugas pagi itu males ribet atau entah kenapa. Dia hanya meminta KTP, kemudian mencatat data-data di KTP ke dalam surat kesehatan. Terus aku ditanya tinggi badan berapa berat badan berapa. Aku jawab tinggi 172 dan berat 76. Selanjutnya ditanya golongan darahnya apa. Aku jawab tidak tahu. Mau kujawab golongan darah ningrat tidak mungkin juga. Karena aku memang sudah lupa golongan darahku apa. Terakhir kali test golongan darah adalah ketika mau audisi Paskibra jaman SMA dulu.

Tapi bu Bidan cuek saja tidak menuntut jawaban lebih jauh. Selanjutnya menyerahkan surat Kesehatan yang telah selesai diisi itu kepadaku. Dan aku diminta membayar Rp. 25.000.

Seneng, sekaligus sedikit kecewa. Seneng karena ternyata tidak serumit yang aku kuatirkan. Aku lulus test kesehatan tanpa test! Tanpa cek tekanan darah, test penglihatan mata, dan test lain sebagainya aku sudah lulus. Sedikit kecewa karena tanpa benar-benar ditest, cuma diminta KTP sama ditanya Tinggi Badan, Berat Badan dan golongan darah gitu aja, harus bayar Rp 25.000.

2. Mengisi Formulir

Setelah test kesehatan selesai, aku segera menuju ruang tunggu dan berkumpul bersama orang-orang dari berbagai penjuru kabupaten Kampar lainnya, yang pagi itu juga sedang mengurus SIM. Beberapa menit kemudian, kami yang sudah memiliki Surat Kesehatan dipersilahkan mengambil map berisi formulir di loket pendaftaran. Selanjutnya formulir tersebut diisi dengan data-data. Kebetulan di setiap meja disediakan contoh formulir yang telah terisi. Jadi semakin mempermudah bagi orang-orang yang tidak tau cara mengisi formulir.

Kemudian, formulir yang telah selesai diisi itu dimasukkan kembali ke dalam map bersama Surat Kesehatan dan fotocopy KTP. Setelah itu map dikumpulkan di loket pemeriksaan untuk diperiksa data-datanya dan kelengkapan berkas.

3. Nonton Bareng.

Kira-kira 10 menit kemudian, para peserta yang sudah menyerahkan formulir pengajuan SIM dipanggil satu persatu, lalu diarahkan untuk memasuki sebuah ruangan yang mirip ruangan kelas di kampus-kampus. Tadinya kukira itulah waktunya ujian teori. Tapi ternyata bukan.

salah satu tahab pembuatan SIM C

Kami cuma disuruh duduk santai sambil menonton tayangan yang akan diputar di whiteboard di depan kami. Semacam film dokumenter, yang berisi petunjuk mengendarai sepeda motor di jalan raya. Seperti cara memakai helm, arti-arti rambu lalu lintas, arti marka jalan, arti isyarat polisi, bagaimana cara menyalib kendaraan lain dengan aman, hal-hal yang dilarang saat mengendarai sepeda motor, dan lain sebagainya. Yang intinya film tersebut menggambarkan bagaimana cara mengendarai sepeda motor dengan baik dan benar, sehingga aman bagi diri sendiri dan bagi para pengguna jalan yang lain.

Film tersebut berdurasi sekitar 20 menit. Dan setelah acara nonton bareng selesai, kami dipersilahkan kembali ke ruang utama alias ruang tunggu.

4. Sesi Foto.

Setelah menunggu sekitar 10 menit, kami para peserta ujian SIM C kloter pertama yang tadi sama-sama nonton bareng, dipanggil ke ruang foto. Di sana satu-persatu kami melakukan sidik jari, tanda tangan dan difoto. Tanda tangan dan foto tersebut yang nanti akan tempampang di kartu SIM C kita. Setelah selesai, kami disuruh kembali lagi ke ruang utama untuk menunggu tahab selanjutnya.

5. Ujian Teori.

Tahab selanjutnya adalah ujian teori. Ini adalah salah satu tahab yang menentukan berhasil atau tidaknya seseorang dalam mengurus SIM C. Para peserta ujian dipanggil ke ruangan tempat ujian teori itu dilaksanakan. Berbeda dengan tahab nonton bareng dan sesi foto tadi, yang dalam satu ruangan diisi dengan belasan peserta lain. Di tahab ujian teori ini, satu ruangan cuma diisi 4 peserta dengan jarak yang tidak berdekatan. Sehingga tidak bisa saling contek jawaban satu sama lain.

Sebelum memasuki ruangan ujian aku sudah sangat yakin akan melewati tahab ini dengan mudah. Dari seminggu sebelumnya, aku sudah rajin latihan menjawab kisi-kisi soal ujian teori SIM C yang ada di internet. Dan hasil dari latihan-latihan tersebut aku selalu lulus dengan tingkat kebenaran tidak pernah dibawah 70%. Bahkan beberapa kali mampu menjawab dengan benar 100%. Itulah kenapa aku begitu yakin akan lulus ujian tertulis tanpa kesulitan.

Tapi begitu memasuki ruang ujian, keyakinan itu langsung menurun. Pasalnya, kisi-kisi soal ujian teori SIM C yang aku pelajari dalam seminggu ini bentuknya soal pilihan ganda. Sedangkan ternyata, di Polres Kampar sudah tidak menerapkan sistem ujian soal pilihan ganda, melainkan dengan ujian komputer!

Tapi alhamdulillah, meskipun bentuknya ujian komputer, materi ujiannya tidak jauh berbeda dengan ujian pilihan ganda yang sudah aku pelajari. Bahkan seharusnya ujian komputer ini lebih mudah. Soalnya soal pilihan ganda itu harus memilih jawaban yang benar di antara empat pilihan: a, b, c, atau d. Sementara untuk ujian komputer, aku cukup memilih salah satu di antara dua jawaban: BENAR atau SALAH. Soal-soal yang ditanyakan juga sangat berkaitan dengan film dokumenter yang tadi kami tonton. Beberapa adegan di film tersebut muncul di soal ujian.

Contoh soal ujian komputer adalah seperti ini: Di layar komputer memperlihatkan gambar seorang pengendara sepeda motor menyalib mobil di tikungan. Apakah itu BENAR atau SALAH. Jawabannya adalah SALAH. Karena mendahului kendaraan lain di tikungan adalah tindakan salah dan berbahaya. Contoh soal lainnya: Di layar komputer menampilkan video animasi pengendara motor menghidupkan sein kiri, kemudian ia berbelok ke kiri. Apakah itu BENAR atau SALAH. Jawabannya adalah BENAR. Karena memang jika pengendara menghidupkan sein kiri maka artinya ia akan berbelok ke kiri. Akan menjadi salah jika menghidupkan sein kiri tapi ternyata malah belok ke atas.

Seperti itulah contoh soal ujian komputer. Peserta ujian cukup mencermati gambar atau video animasi yang ada di monitor komputer, dengan tangan memegang mouse. Lalu memilih jawaban BENAR atau SALAH. Kalau BENAR klik kanan, jika SALAH klik kiri. Soal ujian sebanyak 30 buah. Masing-masing soal diberi waktu 15 detik untuk menjawabnya. Dan dari 30 soal tersebut, kita harus sukses menjawab dengan benar minimal 23 soal. Jika kurang dari itu, berarti kita tidak lulus dan harus datang lagi ke Polres tiga hari kemudian untuk ujian ulangan.

Dan aku sukses menjawab dengan benar sebanyak 27 soal. Aku cuma salah 3. Aku lulus bersama dua orang lainnya. Sementara yang satu orang lagi tidak lulus. Kemudian kami yang lulus diperintahkan menuju halaman Polres untuk melaksanakan ujian selanjutnya.

Baca: Kisi-kisi Soal Ujian Teori SIM C Beserta Kunci Jawabannya

6. Ujian Lapangan

Ujian lapangan atau ujian praktek merupakan tahab tersulit dari serangkaian proses pengurusan SIM C. Banyak peserta yang tereliminasi dalam tahab ini. Tapi seperti pada ujian teori, di ujian praktek ini aku juga sudah sangat yakin akan lulus. Selama seminggu, selain latihan mengerjakan kisi-kisi soal ujian teori, aku juga rajin latihan ujian praktek di halaman rumah. Latihan keseimbangan badan di atas motor, latihan berbelok ke kanan dan ke kiri menghindari rintangan. Selain itu, aku juga berkali-kali menonton beberapa video ujian praktek SIM C yang banyak beredar di youtube.

Beruntungnya lagi, dari tiga orang yang lulus ujian teori, aku mendapat giliran terakhir dalam ujian praktek. Jadi sambil menunggu giliran, aku bisa memperhatikan dua orang itu melaksanakan ujian praktek dan belajar dari kesalahan-kesalahan mereka. Dan dua orang itu kelihatan sekali datang tanpa persiapan yang memadai, atau entah karena grogi, berkali-kali kaki mereka menyentuh tanah, salah lintasan atau keluar lintasan dari yang telah dicontohkan, dan beberapa kali juga menjatuhkan kerucut lalu lintas.

Ketika tiba giliranku, aku perhatikan dengan baik-baik gerakan-gerakan yang sedang dicontohkan bapak penguji. Setelah selesai mencontohkan, bapak penguji menyerahkan motor kepadaku. Dan tanpa lupa mengucapkan Bismillah, aku segera menggagahi motor ujian praktek, menghidupkannya, memasukan gigi dan mulai menjalankannya pelan-pelan.Sekitar satu meter, aku langsung oper ke gigi ke dua. Dan sepanjang melaksanakan ujian praktek itu aku terus menggunakan gigi dua. Ini penting, karena dengan menggunakan gigi dua, kecepatan motor akan lebih stabil. Tidak terlalu menghentak ketika gas ditarik. Juga tidak terlalu nyelonong ketika gas diturunkan. Ujian praktek ini seperti ujian ketangkasan. Susah-susah mudah. Untuk lulus, kita hanya perlu berhasil melewati lintasan-lintasan tanpa menyenggol kerucut lalu lintas (traffic cone) yang dipasang di sekitar lintasan. Keluar lintasan, salah lintasan, atau menjatuhkan kerucut lalu lintas, kita dianggap gagal dan diberi kesempatan sekali lagi. Sekali lagi masih gagal, yasudah berarti tidak lulus ujian praktek.

Dan Alhamdulillah, berbekal sering latihan di rumah, berbekal sering nonton video ujian praktek SIM C di youtube, berbekal memperhatikan peserta-peserta ujian sebelumnya, serta memperhatikan dengan seksama gerakan-gerakan yang dicontohkan bapak penguji, juga ditunjang dengan keyakinan dan ketenangan diri, aku bisa menyelesaikan ujian praktek dengan mulus dalam jalur lintasan yang benar, tanpa menjatuhkan satupun kerucut lalu lintas.

Dari tiga orang yang ikut ujian praktek pada kloter pertama tadi, cuma aku seorang yang dinyatakan lulus. Yess! Senangnya bukan main. Rasanya pengen beli pilok terus corat coret baju. Haha.Selanjutnya aku disuruh kembali ke ruang tunggu. Sementara yang gagal ujian praktek, diperbolehkan pulang dan disuruh datang kembali seminggu kemudian.

7. Selesai.

Sekitar 20 menit menunggu dengan hati riang, aku dipanggil ke loket pembayaran. SIM C atas namaku sudah jadi. Aku diminta membayar Rp. 100.000. Setelah aku bayar dengan uang pas, ibu petugas menyerahkan SIM C milikku. Yess! Senang sekali. Tidak percuma dalam seminggu sebelumnya aku sering belajar dan latihan. Dengan demikian, mulai detik itu aku sudah resmi memiliki izin dari negara untuk mengemudikan sepeda motor. Tidak perlu deg-degan lagi, ketika sedang asyik mengendarai motor tiba-tiba ada polisi di pinggir jalan.

Itulah Cara Membuat SIM C Dengan Mudah dan Murah Tanpa Calo. Mudah, asalkan kita datang berbekal persiapan yang matang, dalam waktu 3 jam saja SIM C sudah jadi. Ujian teori tidak susah, asalkan mau belajar. Ujian praktek juga tidak sulit, asalkan mau latihan. Dan dengan biaya Rp. 100.000, tentu ini jauh lebih murah dibanding melalui calo yang biayanya mencapai Rp. 500.000 atau bahkan lebih.

Mungkin di polres-polres lain tidak akan sama persis seperti ini tahab-tahabnya dalam pembuatan SIM C. Tapi, belajar dari pengalaman orang lain itu juga tidak ada salahnya. Semoga demikian. ^^

http://www.birojasadokumen.net/biro-jasa-sim/

Senin, 21 November 2016

Jasa Pembuatan SIM INTERNASIONAL MURAH

 Bila Anda berencana ke luar negeri dan tinggal di suatu negara untuk jangka waktu lama, ada baiknya mempersiapkan diri memiliki surat izin mengemudi (SIM) internasional.

Sebab, tidak menutup kemungkinan Anda akan mengemudikan sendiri kendaraan di sana, baik untuk keperluan pribadi maupun karena tuntutan suatu pekerjaan.


Mengemudikan mobil di luar negeri butuh SIM internasional - dailymash.co.uk
Syarat untuk memiliki SIM internasional diinformasikan pihak Traffic Management Center Polda Metro Jaya melalui akun twitter resminya @TMCPoldaMetro, pada pagi ini, Selasa (31/3/2015).  

Adapun informasinya adalah @TMCPoldaMetro “Persyaratan SIM Internasional http://notes.tmcpoldametro.net/2013/07/persyaratan-sim-internasional.html?m=1.”

Dijelaskan bahwa untuk mendapatkan SIM Internasional, seseorang harus menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

1.  KTP asli dan foto copy

2.  Paspor asli dan foto copy

3.  SIM yang masih berlaku
http://www.birojasadokumen.net/kitas-2/

Minggu, 20 November 2016

Jasa Penbuatan SIUJK JAKARTA

Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK): Langkah-Langkah
Mendapatkan Izin


Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dapat dibagi ke dalam tiga tahap:

TAHAP 1: Sertifikasi Tenaga Ahli (SKA)/Trampil (SKT)
TAHAP 2: Sertifikasi Badan Usaha (SBU)
TAHAP 3: Pengurusan SIUJK  

Sebelum membahas ketiga tahap di atas, pertama, pastikan bahwa Anda memiliki dokumen-dokumen yang standar. Bila usaha Anda berbentuk PT misalnya, dokumen-dokumen berikut sudah ada: akte pendirian PT, SK Menteri Hukum dan HAM, Surat Keterangan Domisili Usaha, NPWP, SIUP, TDP dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Kedua, tentukan besar proyek yang akan Anda garap- apakah mau menggarap proyek kecil (di bawah Rp500 juta), proyek menengah (Rp500 juta sd Rp 10 Miliar) atau proyek skala besar (di atas Rp10 M).

LPJK telah membuat kualifikasi perusahaan dengan nilai proyek: K1, K2, K3, M1, M2, B1, dan B2.

Kalau perusahaan Anda masih baru di bidang jasa konstruksi, Anda hanya mempunyai dua pilihan: memilih proyek kecil (K1) atau menengah (M1). Kualifikasi Anda nanti dapat ditingkatkan sesuai dengan pengalaman Anda di bidang konstruksi. Bila Anda memilih kualifikasi kecil (K1) misalnya, Anda harus mempunyai pengalaman tertentu untuk bisa naik ke kualikasi K2, K3 dan seterusnya.

Dokumentasikanlah pengalaman-pengalaman Anda- kontrak, berita acara selesai proyek- sebagai acuan bagi LPJK untuk meningkatkan kualikasi Anda di bidang jasa konstruksi.


TAHAP 1: SERTIFIKASI TENAGA AHLI (SKA)/TENAGA TRAMPIL (SKT)

Apakah Anda membutuhkan SKA atau SKT? Ini tergantung dari kualifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang Anda butuhkan.

Bila Anda memulai dengan klasifikasi kecil (K1), Anda cukup membutuhkan SKT. Tenaga ahli cukup dengan izasah SMU atau STM.

Bila Anda memilih SIUJK Klasifikasi M1 misalnya, Anda membutuhkan SKA. Anda  harus memiliki tenaga ahli minimal sarjana. Berapa orang sarjana yang Anda butuhkan- ini tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila perusahaan Anda adalah pemula, hanya 4 klasifikasi (bidang) dan hanya 4 sub-klasifikasi (sub-bidang) yang bisa Anda garap.

KLASIFIKASI

Klasifikasi yang ada (sesuai dengan peratuan baru Lembaga Pengembagan Jasa Konstruksi) adalah Bangunan Gedung, Bangunan Sipil, Instalasi Mekanikal dan Eletrikal, Jasa Pelaksanaan Lainnya, Jasa Pelaksanaan Spesialis, Jasa Pelaksanaan Ketrampilan. Masing-masing klasifikasi ini masih mempunyai sub-klasifikasi. Jadi, Anda harus memilih klasifikasi dan sub-klasifikasi mana yang akan Anda garap.

Lembaga Pengmbangan Jasa Konstruksi telah mengeluarkan klasifikasi dan sub-klasifikasi lengkap dengan kode-kodenya untuk izin usaha jasa konstruksi.

BERAPA SKA YANG ANDA BUTUHKAN?

Jumlah SKA yang Anda butuhkan tergantung dari berapa bidang yang akan Anda garap. Bila Anda memilih 4 bidang, paling tidak Anda membutuhkan 5 SKA. Bila perusahaan Anda misalnya memilih kualifikasi M1, maka Anda harus memiliki satu SKA penanggung jawab teknik dan  4 penangjungjawab klasifikasi (bidang).

Bila perusahaan Anda hanya menggarap 3 klasifikasi, maka Anda membutuhkan 4 SKA: 1 penanggungjawab teknik, 3 penanggungjawab klasifikasi.

Semua SKA harus mengikuti training yang telah ditentukan oleh asosiasi profesi terkait dan mengikuti wawancara atau membuat sebuah karya ilmiah sesuai dengan bidang yang mereka pilih sebelum mendapatkan sertikasi tenaga ahli (SKA).

SYARAT UNTUK SKA

S1 Teknik dan Pertanian
Mengisi Formulir Keanggotaan
Fotocopy Izasa S1
Fotocopy KTP
Pasfoto 3x4 4 Lembar
NPWP

BERAPA LAMA PENGURUSAN SKA?

Ini bisa memakan waktu sampai satu bulan. Pertama, tenaga ahli akan mengikuti training dan interview sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh asosisasi profesi. Setelah dinyataka lulus, asosiasi tersebut akan mendaftarkan tenaga ahli tersebut ke Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). LPJK kemudian akan mengeluarkan Sertikasi Tenaga Ahli sesuai dengan bidang yang ia pilih.
 

TAHAP 2: SERTIFIKASI BADAN USAHA

Bila perusahaan Anda telah memiliki sertifikasi tenaga ahli (SKA), baru Anda bisa mengurus sertifikasi badan usaha (SBU). Tanpa SKA, Anda tidak mungkin mendapatkan SBU.

Untuk mendapatkan SBU, selain SKA, Anda harus menjadi anggota salah satu asosiasi, yang terakreditasi di LPJK. Kemudian, Anda membayar sejumlah biaya untuk mengurus SBU sesuai dengan bidang yang Anda garap. Banyak dokumen yang perlu Anda siapkan bila Anda mau mendapatkan SBU.

Pengurusan SBU ini bisa mengambil waktu kurang lebih 1 bulan bahkan lebih, tergantung banyaknya SBU yang diproses di LPJK.

SYARAT UNTUK SBU

Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
Surat Keterangan Domisili Usaha
Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Neraca & Laporan Keuangan Perusahaan
Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
Kartu Anggota Assosiasi (KTA)
KTP Pengurus Perusahaan
Kartu Keluarga Penanggungjawab Perusahaan
Pas Foto 4x6 4 lembar
Struktur Organisasi

TAHAP 3: SIUJK

Bila Anda sudah mempunyai SKA dan SBU, barulah Anda bisa mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ke Pemda terkait.

PERSYARATAN UNTUK SIUJK?

Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan:


Akte Pendirian Usaha (PT atau CV)
SK Menteri Hukum dan HAM (Pengesahan)
Surat Keterangan Domisili Usaha
Nomor Pokok Wajib Perusahaan (NPWP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Surat Keterangan Ketrampilan (SKT)/ Surat Keterangan Keahlian (SKA)
Sertfikasi Bada Usaha (SBU)
KTP Pengurus Perusahaan
Pas Foto 4x6 2 lembarhttp://www.birojasadokumen.net/biro-jasa-perijinan-usaha-di-jakarta/

Sabtu, 19 November 2016

Syarat Pembuatan CV

Terima kasih atas pertanyaan Anda. CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komanditer adalah salah satu pilihan badan usaha yang populer untuk menjalankan bisnis. Selain proses pendiriannya relatif mudah karena tidak memerlukan pengesahan oleh negara, tidak ada syarat modal minimum untuk mendirikan CV. Hanya saja karena CV bukanlah badan hukum seperti halnya Perseroan Terbatas (PT), maka aspek pertanggungjawabannya hingga ke harta pribadi. Ini bisa dijadikan pertimbangan sebelum mendirikan CV.

Hakikatnya, CV adalah persekutuan firma yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sekutu Komanditer ialah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan kepada persekutuan, dan ia tidak ikut campur dalam pengurusan ataupun penguasaan dalam persekutuan.

Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, kemudian hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukkannya itu dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Meskipun Sekutu Komanditer diberikan kuasa sekalipun, ia tidak boleh melakukan pengurusan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”).

Dari uraian diatas, dapat kita lihat bahwa dalam CV terdapat 2 macam sekutu yaitu:
1.    Sekutu Aktif atau Sekutu Kerja atau Sekutu Komplementer, yaitu sekutu yang menjadi pengurus CV; dan
2.    Sekutu Pasif atau Sekutu Tidak Kerja atau Sekutu Komanditer, yaitu sekutu yang tidak melakukan pengurusan CV dan hanya memberikan inbreng (pelepas uang) saja.

Dasar Pengaturan CV
Syarat pendirian CV diatur di Pasal 19, 20, dan 21 KUHD. Dalam Pasal 19 KUHD disebutkan bahwa persekutuan secara melepas uang/persekutuan komanditer, didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng untuk keseluruhannya, dengan satu atau beberapa orang pelepas uang.

Syarat-Syarat Mendirikan CV
Mengingat bahwa CV termasuk salah satu bentuk persekutuan firma, maka pendirian CV dilakukan dengan akta otentik.[1] Dalam prakteknya di Indonesia, syarat-syarat mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1.    Membuat akta pendirian CV di notaris. Untuk membuat akta ini, minimal ada 2 orang pendiri dimana satu pendiri akan menjadi sekutu aktif dan satu pendiri lainnya akan menjadi sekutu pasif.
2.    Mendaftarkan akta pendirian CV di Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.[2]

Setelah CV Anda memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, Anda dapat mengurus dokumen lain sebagai kelengkapan legalitas CV Anda untuk memulai bisnis. Umumnya kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan (“SKDP”) yang Andapengurusannya dapat dilakukan di kelurahan setempat sesuai domisili CV Anda. Untuk dapat mengurus SKDP, Anda perlu menentukan terlebih dahulu dimana CV Anda akan berdomisili sesuai keterangan dalam akta pendirian CV. Misalnya, jika dalam akta pendirian CV disebutkan CV Anda didirikan dan berdomisili di Jakarta Barat, maka Anda perlu menentukan alamat domisili yang masih dalam wilayah hukum Jakarta Barat.
2.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)[3] Badan yang dapat Anda urus di Kantor Pajak setempat sesuai domisili CV Anda.


Selanjutnya Anda perlu mengurus izin usaha yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Jika CV Anda bergerak di bidang perdagangan umum, maka Anda memerlukan izin usaha yang bernama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).[4] Beda lagi jika CV Anda bergerak di bidang jasa konstruksi, maka Anda perlu memperoleh izin yang bernama Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).[5]

Pengurusan izin di atas dapat dilakukan di instansi terkait--tergantung domisili CV--bisa di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau di kantor perwakilan dinas terkait.

Terakhir, Anda perlu mengurus dokumen Tanda Daftar Perusahaan (TDP)[6].  Terlepas dari apapun izin usaha yang Anda perlukan, TDP adalah dokumen legalitas yang wajib dimiliki oleh CV Anda.

Terkait pertanyaan Anda mengenai dampak jika CV Anda belum didaftarkan secara resmi, kami kurang menangkap maksud Anda. Namun jika yang Anda maksud adalah belum melakukan pendaftaran akta pendirian CV di Pengadilan Negeri, maka salah satu dampaknya adalah Anda tidak bisa mengurus dokumen legalitas lainnya, seperti izin usaha dan TDP. Jika tidak ada dokumen legalitas, akan sulit untuk mengembangkan bisnis Anda. Misalnya, hambatan untuk membuka rekening bank atas nama CV Anda serta hambatan untuk bermitra dengan perusahaan lain.

Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
2.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015;
3.    Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
4.    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011;
5.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 Tahun 2013.


Referensi:
1.    Strategi Memulai Bisnis Yang Legal Melalui Virtual Office
2.    9 Keuntungan Mendirikan PT Untuk Bisnis Anda


Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com. Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta perizinan usaha, hubungi Easybiz di Tel: 0817 689 6896 atau email: halo@easybiz.id.
Untuk mengetahui penawaran terbaru Easybiz, silakan kunjungi http://easybiz.id/penawaran.

[1] Pasal 22 KUHD
[2] Pasal 23 dan Pasal 24 KUHD
[3] Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
[4] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
[5] Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi jo. Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional
[6] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaanhttp://kilatjasa.com

Jumat, 18 November 2016

0812 818 29344 Syarat Pembuatan PT, Jasa Pembuatan PT

syarat pembuatan pt di jakarta, depok, tangerang, bekasi, jasa pembuatan pt, harga pembuatan pt, biaya pembuatan pt, tempat pembuatan pt, agen pembuatan pt

ntuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
Bidang Usaha
Domisili Perusahaan
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
Komposisi Pemegang Saham
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
Susunan Direksi dan Komisaris
KTP Direktur dan Komisaris
NPWP Direktur
Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.

Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.

Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

http://www.birojasadokumen.net/biro-jasa-pembuatan-sim-internasional/

Kamis, 17 November 2016

Jasa Pembuatan PT Murah di Jakarta

NO
DOKUMEN
KETERSEDIAAN
KETERANGAN
ADA
TIDAK
1.                    
Nama Perseroan (Minimal 3 Suku Kata)
PT. JAKASURYA KENCANA MINE RACINDO

Mohon agar dibuatkan 3 (tiga) alternatif kandidat nama
2.                    
Pendiri
1.       H.ASRIL ARDIANSYAH
2.       SUNARDI
3.       Dr.SIDIK PRABOWO,S.SOS.MM
4.       ZAKARIA ALBAR,SE


Minimal 2 (dua) orang atau pihak, hanya dapat WNI yang menjadi Pendiri PT
3.                    
Email dan No Telp kantor
1.        
2.        



1.                    
Alamat Kedudukan Perseroan
JAKARTA SELATAN


Alamat yang digunakan untuk izin domisili.
2.                    
Bidang Usaha Perseroan
1.        
2.        
3.        



Sesuai Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

Nomor KBLI diurutkan berdasarkan prioritas  utama bidang usaha perseroan
3.                    
Jumlah Modal Dasar
Rp. SIUP BESAR 10,… KOMA MILYAR

Untuk modal dasar PT minimal 50 Juta rupiah
4.                    
Jumlah Modal Disetor
Rp. 10…. KOMA MILYAR

Untuk modal disetor minimal 25% dari modal dasar, akan tetapi besaran modal disetor akan mempengaruhi SIUP yang nantinya diterbitkan. Klasifikasi SIUP:
·         SIUP Kecil : minimal modal disetorkan adalah 51 juta – 500juta
·         SIUP Menengah : minimal modal disetorkan adalah 501juta – 10milyar
·         SIUP besar:  modal disetor >10 milyar
5.                    
Pemegang Saham dan Komposisinya
1.       H.ASRIL ARDIANSYAH 30%
2.       SUNARDI 30%
3.       Dr. SIDIK 20%
4.       ZAKARIA 20%

Mohon konfirmasi mengenai besaran persen (%) masing masing pemegang saham
6.                    
Susunan Direksi
Direktur Utama: ZAKARIA ALBAR
Direktur: SIDIK PRABOWO

Apabila direksi lebih dari 2 orang maka mohon infokan siapa yang menjadi Direktur utama
7.                    
Susunan Komisaris
Komisaris Utama: H. ASRIL ARIANSYAH
Komisaris: SUNARDI

Apabila komisaris lebih dari 2 orang maka mohon infokan siapa yang menjadi Komisaris utama
8.                    
Pas Foto Direktur 3x4 (4lembar, berlatar belakang merah)





CHECK LIST PENDIRIAN PT

No
Kelengkapan Berkas
Ketersediaan
Keterangan
Ada

1.
Fotocopy KTP Para Pendiri

tidak suami istri (minimal 2 orang)
2.
Kartu Keluarga Direksi 

Direktur Utama atau Direktur
3.
NPWP Para Pendiri

pemegang saham dan pengurus
*NPWP sesuai format 2015 : Alamat dan NIK yang tercantum dalam NPWP telah sesuai dengan KTP
4.
a.      Foto copy IMB tempat usaha


b.      Foto copy PBB dan bukti pembayaran terakhir PPB tempat usaha;



c.      Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak


d.      Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung

apabila berada di Gedung tempat usaha atau perusahaan berlokasi di gedung
5.
Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar berwarna merah


6.
Stempel dan Logo Perusahaan

Apabila belum ada stempel perusahaan, pihak kami dapat menyediakan pembuatan stempel sementara untuk pengajuan SIUP dan TDP dengan tambahan biaya sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)

jasamembuatpaspor.perijinanresmi.com
perpanjangankitas.perijinanresmi.com
workpermitforindonesia.perijinanresmi.com
workingpermitindonesia.perijinanresmi.com
kitasindonesia.perijinanresmi.com
indonesiavisarequirements.perijinanresmi.com
visakerjaindonesia.perijinanresmi.com
indonesiabusinessvisaonarrival.perijinanresmi.com
australianvisaforindonesian.perijinanresmi.com
visaonarrivalforindonesian.perijinanresmi.com
indonesianpassportvisa.perijinanresmi.com
visarequirementsforindonesian.perijinanresmi.com
socialvisaindonesia.perijinanresmi.com
bikinsim internasional.perijinanresmi.com
pembuatansiminternasional.perijinanresmi.com
siminternasional.perijinanresmi.com
jasapembuatansiup.perijinanresmi.com
jasapembuatantdp.perijinanresmi.com
jasaperpanjangsiup.perijinanresmi.com
jasaperpanjangtdp.perijinanresmi.com
siupperorangan.perijinanresmi.com
jasapengurusansiup.perijinanresmi.com
biayapembuatansiupdantdp.perijinanresmi.com
pengurusansiup.perijinanresmi.com
pengurusansiupdantdp.perijinanresmi.com
biayapengurusansiup.perijinanresmi.com
siuptdp.perijinanresmi.com
membuatsiup.perijinanresmi.com
persyaratanmembuatsiup.perijinanresmi.com
jasasiup.perijinanresmi.com
jasasiupjakarta.perijinanresmi.com
jasatdpjakarta.perijinanresmi.com
jasapengurusansiujk.perijinanresmi.com
pengurusansiujk.perijinanresmi.com
ijinusahajasakonstruksi.perijinanresmi.com
biayapembuatansiujk.perijinanresmi.com
jasakonstruksi.perijinanresmi.com
biayasiujk.perijinanresmi.com
jasapembuatansimwna.perijinanresmi.com
jasapembuatanbpw.perijinanresmi.com
jasapembuatandomisiliusaha.perijinanresmi.com
jasapengurusannik.perijinanresmi.com
jasapengurusantka.perijinanresmi.com
jasapengurusanapi.perijinanresmi.com
jasapengurusanpma.perijinanresmi.com
jasapengurusanstnk.perijinanresmi.com
http://bintangjasa.com