Kamis, 24 November 2016

Jasa Pembuatan NPWP Pribadi

Pada artikel-artikel sebelumnya, saya sudah menjelaskan apa saja syarat pembuatan NPWP serta apa saja yang perlu dilengkapi. Selain itu, saya pun sudah menjelaskan cara mendaftarkan bagaimana membuat NPWP langsung ke kantor pajak maupun secara online. Nah kali ini saya akan mencoba meringkas tulisan-tulisan yang pernah saya buat menjadi lebih sederhana sehingga memudahkan Anda untuk memahami. Silahkan simak ulasan berikut.



Daftar Online atau Langsung ke Kantor?
Metode pendaftaran NPWP saat ini sudah sangat mudah, bahkan dapat Anda lakukan di atas tempat tidur Anda dengan layanan e-registration dari kantor pajak. Namun kemudahan ini masih terganjal regulasi yang sedikit memakan waktu (14 hari kerja), sehingga untuk pendaftaran NPWP saya lebih menyarankan untuk membuatnya langsung ke kantor pajak.


Melalui konsultan atau datang sendiri?
Sudah bukan rahasia lagi bahwa pengurusan NPWP banyak dilakukan oleh para "konsultan pajak" yang menawarkan kemudahan pengurusan NPWP. Padahal jika Anda tahu, pengurusan NPWP memang tidak lah sulit jika Anda mau sedikit belajar. Segala materi tentang pembuatan NPWP sudah tersedia di blog ini, silahkan Anda pelajari.

Apa yang perlu saya lakukan?
Datang lah sendiri (bukan lewat konsultan/notaris) ke Kantor Pajak terdekat di daerah Anda.
Pastikan KTP Anda sesuai dengan lingkup kerja Kantor Pajak tersebut, jika tidak sama silahkan Anda membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu.
Persiapkan persyaratan dengan lengkap. Persyaratan bisa Anda baca di sini: Persyaratan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebagai tambahan, Anda tidak perlu menyiapkan uang dalam jumlah tertentu karena Pembuatan NPWP tidak dipungut biaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar