Jumat, 09 Desember 2016

0812 8924 6551 Prosedur dan Persyaratan pengurusan ijin kerja tenaga asing di Jakarta Bekasi

Prosedur dan persyaratan ijin kerja tenaga asing, jasa pembuatan kitas di jakarta, biro jasa perijinan kerja tenaga asing, jasa perpanjang kitas cepat di tangerang, jasa kitas visa online, biro jasa kitas cepat

Prosedur Baru Untuk Perizinan Tenaga Kerja Asing di BKPM.
Pada tanggal 26 Januari, Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Peraturan Baru”). Sebagaimana judul Peraturan Baru yang telah disebutkan, peraturan tersebut mengatur prosedur baru untuk permohonan perizinan tenaga kerja asing oleh Kementerian Tenaga Kerja (“Kemenaker”) di BKPM. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan prosedur baru untuk perizinan tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan Baru.

Perizinan yang akan diterbitkan oleh Kemenaker pada BKPM
Peraturan Baru mengatur prosedur baru Kemenaker di BKPM untuk perizinan tenaga kerja asing sebagai berikut:

1.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)) dan perpanjangan RPTKA;
2.Rekomendasi Penerbitan Visa (“TA-01”);
3.Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”)) dan perpanjangan IMTA
Mendapatkan RPTKA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan RPTKA Kemenaker di BKPM, perizinan tenaga kerja asing harus melengkapi formulir pendaftaran secara online di www.tka-online.depnakertrans.go.id. Setelah pengguna tenaga kerja asing mendapatkan tanda terima pendaftaran, mereka harus meng-upload beberapa dokumen dalam system online tersebut. Lebih lanjut, tanda terima online sistem harus diserahkan kepada Kemenaker di BKPM. Untuk mendapatkan RPTKA, prosedur dalam Peraturan Baru tersebut mengharuskan dokumen-dokumen berikut ini untuk diupload kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan RPTKA
2.Formulir RPTKA
3.Izin usaha, izin prinsip dan izin perwakilan
4.Akta pendirian
5.Surat keterangan domisili
6.Nomor Pokok Wajib Pajak
7.Tanda Daftar Perusahaan
8.Struktur organisasi perusahaan
9.Salinan wajib lapor ketenagakerjaan
10.Surat pernyataan kesanggupan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia
11.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping
12.Formulir TKI pendamping
13.Surat tugas dari perusahaan (jika permohonan RPTKA dilaksanakan oleh pihak ketiga); dan
14.Rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (jika diperlukan)
Mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA. Untuk mendapatkan TA-01, prosedur baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada BKPM:

1.Permohonan TA-01;
2.Formulir TA-01;
3.Persetujuan RPTKA;
4.Salinan paspor tenaga kerja asing;
5.Akta Pendirian;
6.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping;
7.Foto tenaga kerja asing; salinan ijazah sarjana atau sertikat kompetensi tenaga kerja asing terkait dengan pekerjaan (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
8.Sertifikat kemampuan berbahasa Indonesua (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
9.Daftar riwayat hidup;
10.Rekomendasi kompetensi;
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan TA-01 dilaksanakan oleh pihak ketiga; dan
12.Surat pernyataan untuk transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA dan TA-01. Untuk mendapatkan IMTA, prosedur perizinan tenaga kerja asing baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan IMTA;
2.Salinan persetujuan TA-01;
3.Salinan surat persetujuan kawat visa (copy telex);
4.Salinan RPTKA;
5.Salinan polis asuransi tenaga kerja asing;
6.Salinan paspor tenaga kerja asing;
7.Bukti setor pembayaran DPKK;
8.Perjanjian kerja antara pengguna tenaga kerja asing dan tenaga kerja asing;
9.Rekomendasi dari instansi teknis untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (apabila diperlukan);
10.Foto tenaga kerja asing; dan
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan IMTA dilakukan oleh pihak ketiga).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar