Rabu, 07 Desember 2016

0812 818 29 344 BIAYA PENGURUSAN IJIN KERJA TKA DI INDONESIA

biro jasa pembuatan kitas tka, biaya pengurusan ijin kerja TKA, jasa kitas tka di jakarta, biro jasa perpanjang kitas tka, jasa pengurusan ijin kerja tka

IZIN TENAGA KERJA ASING

Izin Kerja TKA



        I.            Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing – RPTKA

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Copy  dokumen organisasi dari Perusahaan Sponsor:
-         Akta Pendirian dan Anggaran Dasar berserta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

-         Perubahan Anggaran Dasar beserta Penerimaan Pelaporan dan/atau Pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

-         Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

Copy Wajib Lapor Tenaga Kerja;
Curriculum Vitae dari Tenaga Kerja Asing yang berniat untuk bekerja di Indonesia.
Copy Serfikat Kelulusan Program Sarjana;
Copy  Paspor dengan minimum masa berlaku paspor 18 bulan (copy seluruh halaman paspor);
Struktur bagan organisasi Perusahaan ( dengan Kop Surat  dari Perusahaan Sponsor);
Copy  Perjanjian antara Tenaga Kerja Asing dengan Perusahaan Sponsor;
Copy  dari Identitas diri dari pihak yang mewakili Perusahaan Sponsor (Direktur Utama);
Surat Pernyataan dari Direktur Utama dari Perusahaan Sponsor terkait penunjukan Pihak yang menjadi pendamping dari Tenaga Kerja Asing;
Copy Identitas diri dari Pekerja Pendamping dari Tenaga Kerja Asing


      II.             TA – 01

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir TA – 01 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Copy  Persetujuan dari RPTKA;
Pas Photo dengan baju formal (background merah) (2×3 = 10 buah; dan 3×4 = 10 buah);
Surat Kuasa dari Perusahaan untuk pengurusan; dan
dokumen lain yang sudah disebutkan pada poin RPTKA.


    III.            TELEX VISA

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
Copy dari TA. 01; dan
Dokumen lain sama dengan persyaratan dari RPTKA dan TA.01.


    IV.            Persetujuan VISA

Telex Visa dikirimkan ke Perwakilan Indonesia di Negara yang dipilih Tenaga Kerja Asing, contoh singapura, atau malaysia), dan Tenaga Kerja Asing diminta untuk datang ke kantor Perwakilan tersebut.



      V.            Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Copy Telex Visa;
Copy dari Polis Asuransi;
Pas Foto Tenaga Kerja Asing (ukuran 4x 6 – 6 buah) ; dan
Copy dari bukti pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) US$ 1200.


    VI.            KITAS, BUKU BIRU, dan MERP (Multiple RE-Entry Permit)

Persyaratan:

Paspor Asli;
Kartu Embarkasi;
Pas foto dengan background merah (ukuran 2×3, 3 x 4 dan 4x 6 – 8 buah); dan
Dan dokumen lain yang disebutkan di atas.


Izin Lanjutan setelah Izin di atas:

Surat Tanda Melapor;
Surat Keterangan Lapor Diri;
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
Kartu Izin Pendatang; dan
Bukti Lapor Kedatangan.


Biaya untuk pengurusan seluruh izin di atas adalah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).

untuk konsultasi kitas bisa di sini 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar