Selasa, 06 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Pembuatan SIM A buat WNA di Indonesia

biro jasa sim buat wna, jasa pembuatan sim wna cepat, jasa pengurusan sim TKA di jakarta,

Pada dasarnya, Warga Negara Asing (“WNA”) yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (“SIM”) kepada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (“Satpas”) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.[1]

Pembuatan SIM
Untuk membuat SIM, ada syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru adalah sebagai berikut:[2]
a.    mengisi formulir pengajuan SIM;
b.    Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
c.    sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
d.    Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Dokumen keimigrasian yang dimaksud berupa:[3]
a.    paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.    paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
c.    paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
d.    paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Jangka Berlaku SIM
Dalam Perkapolri 9/2012 tidak dibedakan jangka waktu SIM untuk WNI dan WNA. SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia pada dasarnya berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.[4]

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, dalam artikel SIM - Untuk Warga Negara Asing (WNA), yang kami akses dari laman Pusat Layanan Publik untuk Indonesia http://satulayanan.id/, disebutkan mengenai jangka waktu berlakunya SIM sebagai berikut:
1.    Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
2.    Bagi staf Kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun.
3.    Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
4.    Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali).
5.    Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.

Selain itu perlu diketahui bahwa SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:[5]
a.    habis masa berlakunya;
b.    dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
c.    diperoleh dengan cara tidak sah;
d.    data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
e.    SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar