Tampilkan postingan dengan label kitas onlie. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kitas onlie. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Desember 2016

0812 8924 6551 Prosedur dan Persyaratan pengurusan ijin kerja tenaga asing di Jakarta Bekasi

Prosedur dan persyaratan ijin kerja tenaga asing, jasa pembuatan kitas di jakarta, biro jasa perijinan kerja tenaga asing, jasa perpanjang kitas cepat di tangerang, jasa kitas visa online, biro jasa kitas cepat

Prosedur Baru Untuk Perizinan Tenaga Kerja Asing di BKPM.
Pada tanggal 26 Januari, Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Peraturan Baru”). Sebagaimana judul Peraturan Baru yang telah disebutkan, peraturan tersebut mengatur prosedur baru untuk permohonan perizinan tenaga kerja asing oleh Kementerian Tenaga Kerja (“Kemenaker”) di BKPM. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan prosedur baru untuk perizinan tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan Baru.

Perizinan yang akan diterbitkan oleh Kemenaker pada BKPM
Peraturan Baru mengatur prosedur baru Kemenaker di BKPM untuk perizinan tenaga kerja asing sebagai berikut:

1.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)) dan perpanjangan RPTKA;
2.Rekomendasi Penerbitan Visa (“TA-01”);
3.Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”)) dan perpanjangan IMTA
Mendapatkan RPTKA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan RPTKA Kemenaker di BKPM, perizinan tenaga kerja asing harus melengkapi formulir pendaftaran secara online di www.tka-online.depnakertrans.go.id. Setelah pengguna tenaga kerja asing mendapatkan tanda terima pendaftaran, mereka harus meng-upload beberapa dokumen dalam system online tersebut. Lebih lanjut, tanda terima online sistem harus diserahkan kepada Kemenaker di BKPM. Untuk mendapatkan RPTKA, prosedur dalam Peraturan Baru tersebut mengharuskan dokumen-dokumen berikut ini untuk diupload kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan RPTKA
2.Formulir RPTKA
3.Izin usaha, izin prinsip dan izin perwakilan
4.Akta pendirian
5.Surat keterangan domisili
6.Nomor Pokok Wajib Pajak
7.Tanda Daftar Perusahaan
8.Struktur organisasi perusahaan
9.Salinan wajib lapor ketenagakerjaan
10.Surat pernyataan kesanggupan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia
11.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping
12.Formulir TKI pendamping
13.Surat tugas dari perusahaan (jika permohonan RPTKA dilaksanakan oleh pihak ketiga); dan
14.Rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (jika diperlukan)
Mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA. Untuk mendapatkan TA-01, prosedur baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada BKPM:

1.Permohonan TA-01;
2.Formulir TA-01;
3.Persetujuan RPTKA;
4.Salinan paspor tenaga kerja asing;
5.Akta Pendirian;
6.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping;
7.Foto tenaga kerja asing; salinan ijazah sarjana atau sertikat kompetensi tenaga kerja asing terkait dengan pekerjaan (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
8.Sertifikat kemampuan berbahasa Indonesua (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
9.Daftar riwayat hidup;
10.Rekomendasi kompetensi;
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan TA-01 dilaksanakan oleh pihak ketiga; dan
12.Surat pernyataan untuk transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA dan TA-01. Untuk mendapatkan IMTA, prosedur perizinan tenaga kerja asing baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan IMTA;
2.Salinan persetujuan TA-01;
3.Salinan surat persetujuan kawat visa (copy telex);
4.Salinan RPTKA;
5.Salinan polis asuransi tenaga kerja asing;
6.Salinan paspor tenaga kerja asing;
7.Bukti setor pembayaran DPKK;
8.Perjanjian kerja antara pengguna tenaga kerja asing dan tenaga kerja asing;
9.Rekomendasi dari instansi teknis untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (apabila diperlukan);
10.Foto tenaga kerja asing; dan
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan IMTA dilakukan oleh pihak ketiga).

Kamis, 08 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Pengurusan kitas ikut istri di Jakarta Bekasi Tangerang

jasa pembuatan kitas ikut istri di jakarta bekasi tangerang, jasa perpanjang kitas ke 2, biro jasa pembuatan kitas di depok bogor, jasa perpanjang kitas online, pembuatan kitas di imigrasi

Tambahan dokumentasi lagi biar selalu tetap bagi bagi info buat pasangan kawin campur ( kapur / mixed marriage ) saya sekalian mau upload hasil wawancara Pembahasan Pasal 61 UU Keimigrasian No.6/2011 oleh Bapak FIRDAUS AMIR, SH., MH. – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yang videonya hasil rekaman langsung Mbak Aprilia Streit salah satu pentolan dan admin di group Komunitas Kawin Campur dan aktif share informasi.

Dulu kan suka ditanyain kalau KITAS nya sponsor istri tak bisa bekerja formal hanya non formal nah mau tahu detailnya silakan klik video nya… #Maaf bingung cara upload video ke youtube tanpa file dengan hanya code, ada yang bisa ajarin🙂



Adapun penjelasannya seperti ini,

Dalam aturan terkait WNA  dengan urusan tenaga kerja maka untuk di Indonesia ada 2 depar aturan UU yang terkait sbb :

UU Keimigrasian
UU Ketenagakerjaan
Jadi keduanya harus sinkron, yang banyak membuat bingung orang awam kayak saya ini adalah karena masing masing kan tidak di perbaharui secara bersamaan jadinya sebagai objek pelaku kapur nih harus selalu banyak belajar RUU terbaru dan melek informasi dan hukum di negeri ini.

Video tersebut diatas pak Firdaus menjelaskan dengan sangat jelas bahwa WNA yang memiliki izin tinggal menggunakan Sponsor istri ( visa spouse ) legally bisa kerja sama yang ditekankan adalah PEKERJAAN NON FORMAL,non formal itu bagaimana? Yang tak ada pemberi kerja. Yang langsung berurusan dengan konsumen, si penjual dibayar langsung konsumen. Contoh di video di jelaskan seperti :

Pelukis, si pelukis jual langsung ke pembeli tanpa perantara
Tukang Bakso, ya konsumen makan bakso dan bayar ke WNA tadi
Guru Private, langsung dibayar dari si Murid, tidak lewat lembaga resmi seperti kursus atau sekolah
Tukang Jahit, kan bisa si konsumen bayar ke tukang jahitnya langsung
Case nya akan jadi pekerja sektor formal jika si WNA ini kerja sebagai staff di sebuah perusahaan Tailor ternama, yang mana si WNA di bayar gajinya oleh perusahaan Tailor tersebut, nah itu wajib si pemberi kerja ( owner perusahaan Tailor ) memiliki izin kerja buat si WNA namanya IMTA ( Izin mempekerjakan Warga Negara Asing ) dan banyak dokumen bertele tele lainnya dan mesti membayar iuran DPLK ke negara tiap tahun sebesar 12 juta / tahun.

Kalau kasus kayak MB yang sekarang masih private english yang kadang dilakukan di warkop kami atau ke rumah muridnya itu sudah sesuai, kan di bayar langsung dari  murid ke dia, terus MB juga seharian jadi satpam penjaga Warkop kecil kecilan yaaaa itu juga legal sih, soalnya ya dagang langsung bukan PT atau perusahaan besar. Cuma usaha si WNA murni bersama istri dengan skala kecil. Tak ada direktur atau jabatan lainnya.

Aturan ketat yang dikeluarkan depnakertrans terkait WNA di Indonesia sebenarnya melindungi kaum pekerja di negeri ini agar tetap bisa bersaing makanya jika pekerja resmi khusus di impor dari luar negeri yang terkenal di gaji dollar dan sangat timpang dengan gaji lokalan ya mesti lengkap work permit yang di fasilitasi perusahaan pengimpor sang WNA. Lain kasus kalau WNA yang beristrikan/bersuamikan WNI yang tinggal di Indonesia tentunya butuh menafkahi anak dan istri, makanya aturan dari UU Keimigrasian tersebut mencoba memudahka bagi keluarga pasangan kawin campur untuk bisa bekerja di Indonesia.

Namun jika di compare dengan aturan tenaga kerja di luar negeri bagi pemegang permanent residence yang lebih mudah kemungkinan karena aturan tiap negara berbeda, di beberapa negara maju para pemegang izin tinggal permanen bisa bekerja baik formal atau non formal tanpa banyak aturan. Tentunya dengan batasan usia tinggal tertentu. Contoh kalau dikampung MB, Misalnya kalau saya sebagai pemegang green card  berhak bekerja seperti WN US lainnya hanya satu yang tak bisa di lakukan melakukan voting, bahkan jadi PNS pun bisa untuk department tertentu  kecuali department terkait informasi vital negara dan yang pasti syaratnya di sumpah dulu . Simple kan, kalau di Indonesia jika WNA memegang Izin tinggal sponsor perusahaan itu pasti karena dia bekerja disini jadi pasti di impor karena urusan kerjaan kalau izin tinggal sponsor istri dibatasin hanya bisa di bebaskan  kerja non formal  ( Mandiri / usaha ) dan kalau mau kerja formal pun sebenarnya BISA asal ada izin kerja / work permit/ IMTA tadi, dan yang urus adalah pemberi kerja ya.Itu saja yang dilengkapin, cuma melengkapi itu yang ribet, pengalaman di kota sebesar Makassar tak ada sekolah atau lembaga yang mau urusin IMTA MB ketika kita apply ke mereka, mereka hanya mau pekerjakan secara legal alias bawah tangan, jikapun ada lembaga besar itupun satu atau dua yang tentunya lowongannya sudah ada yang tempatin. Jadi tak semudah yang dibayangkan lah, beda kasus kalau di ibukota, disana lahan buat pekera asing sangat banyak walau ternyata pekerja asing illegal juga bersaing banyaknya.

Ribet kan?  memang🙂 namun jika tahu aturannya akan lebih mudah. saya aja kesal awalnya  setelah tahu aturan ini itu, makanya banyak WNA pelaku mixed marriage memilih ke luar negeri buat cari duit dulu nanti masa pensiun balik ke Indonesia soalnya terkait susahnya cari nafkah dengan visa sponsor istri apalagi kalau tinggalnya di kota selain Jakarta. Mau bisnis?, pasti mudah tapi mesti kantong tebal dan tidak semua WNA  kan berkantong tebal apalagi anggapan orang disini kalau WNA semua punya dollar tebal mau setebal apa dollarnya kalau di gunakan bakalan habis juga kan……….sedang anak istri butuh makan……..!Dan ingat, pernikahan yang dilandasi cinta dengan tulus pun bisa pupus kalau terkait masalah financial! Jadi ini sangat vital! Jadi punya suami WNA dituntut untuk mesti smart, tangguh dan mandiri secara financial itu sangat perlu.

Semoga inti dari rekaman video diatas bermanfaat ya…………

Senin, 05 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Perpanjang KITAS Cepat di Jakarta Bekasi Tangerang

biro jasa perpanjang kitas cepat di jakarta bekasi tangerang, jasa pembuatan kitas online di bogor, jasa pembuatan sosial visa, biro jasa perpanjang kitap TKA

Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa yang dimaksud dengan KITAS/ITAS mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Terbatas. Sedangkan, yang dimaksud dengan KITAP/ITAP mengacu pada (kartu) Izin Tinggal Tetap.
I. Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS)
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan pada orang asing pemegang Izin Tinggal Sementara. Menurut pasal 31 PP No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (“PP No. 32/1994”), Izin Tinggal Terbatas sendiri adalah salah satu jenis izin keimigrasian yang diberikan pada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas. Orang asing yang boleh mendapatkan izin tinggal terbatas adalah:
1.      Orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas
2.      Orang asing pemegang Visa Terbatas
3.      Orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, anak buah kapal di kapal atau alat apung atau sebagai tenaga ahli pada kapal atau alat apung yang langsung bekerja di perairan nusantara, laut teritorial atau pada instalasi landas kontinen atau pada zone ekonomi eksklusif.

Jadi, sebelumnya Anda harus mengurus visa untuk orang asing tersebut. Visa Tinggal Terbatas diberikan bagi orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia (lihat pasal 13 PP No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP No. 32/1994).

Izin Tinggal Terbatas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuknya (lihat pasal 52 Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian). Permohonan mendapatkan Izin Tinggal Terbatas tersebut diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi dengan cara mengisi daftar isian yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

1.   Surat Sponsor dan jaminan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan;
2.   Surat keterangan jaminan dan identitas sponsor;
3.   Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pendaftaran Orang Asing dan Kartu Izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku;
4.   Melampirkan Telex Visa;
5.   Bagi isteri dan atau anak yang belum dewasa dan belum kawin, melampirkan akte perkawinan dan akte kelahiran serta surat identitas suami atau orang tua;
6.   Fotocopy Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP), RPTKA - TA. 01/TA.02/IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing);
7.   Tidak termasuk dalam daftar Cegah – Tangkal;
8.   Pas foto berwarna terbaru ukuran 2 x 3, 4 lembar;
9.   Membayar biaya Imigrasi sesuai peraturan;
Selanjutnya dapat Anda lihat di sini: http://www.kumham-jogja.info/ijin-tinggal-terbatas

II. Izin Tinggal Tetap (KITAP/ITAP)
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas dan orang asing pemegang Visa Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas.   Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.

Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.      surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
2.      pasfoto;
3.      surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir
4.      Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu Ijin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku

Selanjutnya dapat Anda lihat di sini:  http://birojasadokumen.net
Demikian yang kami ketahui, semoga dapat membantu.

Dasar hukum:
1.      Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
2.      Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
3.      Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian