Kamis, 08 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Pengurusan kitas ikut istri di Jakarta Bekasi Tangerang

jasa pembuatan kitas ikut istri di jakarta bekasi tangerang, jasa perpanjang kitas ke 2, biro jasa pembuatan kitas di depok bogor, jasa perpanjang kitas online, pembuatan kitas di imigrasi

Tambahan dokumentasi lagi biar selalu tetap bagi bagi info buat pasangan kawin campur ( kapur / mixed marriage ) saya sekalian mau upload hasil wawancara Pembahasan Pasal 61 UU Keimigrasian No.6/2011 oleh Bapak FIRDAUS AMIR, SH., MH. – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yang videonya hasil rekaman langsung Mbak Aprilia Streit salah satu pentolan dan admin di group Komunitas Kawin Campur dan aktif share informasi.

Dulu kan suka ditanyain kalau KITAS nya sponsor istri tak bisa bekerja formal hanya non formal nah mau tahu detailnya silakan klik video nya… #Maaf bingung cara upload video ke youtube tanpa file dengan hanya code, ada yang bisa ajarin🙂



Adapun penjelasannya seperti ini,

Dalam aturan terkait WNA  dengan urusan tenaga kerja maka untuk di Indonesia ada 2 depar aturan UU yang terkait sbb :

UU Keimigrasian
UU Ketenagakerjaan
Jadi keduanya harus sinkron, yang banyak membuat bingung orang awam kayak saya ini adalah karena masing masing kan tidak di perbaharui secara bersamaan jadinya sebagai objek pelaku kapur nih harus selalu banyak belajar RUU terbaru dan melek informasi dan hukum di negeri ini.

Video tersebut diatas pak Firdaus menjelaskan dengan sangat jelas bahwa WNA yang memiliki izin tinggal menggunakan Sponsor istri ( visa spouse ) legally bisa kerja sama yang ditekankan adalah PEKERJAAN NON FORMAL,non formal itu bagaimana? Yang tak ada pemberi kerja. Yang langsung berurusan dengan konsumen, si penjual dibayar langsung konsumen. Contoh di video di jelaskan seperti :

Pelukis, si pelukis jual langsung ke pembeli tanpa perantara
Tukang Bakso, ya konsumen makan bakso dan bayar ke WNA tadi
Guru Private, langsung dibayar dari si Murid, tidak lewat lembaga resmi seperti kursus atau sekolah
Tukang Jahit, kan bisa si konsumen bayar ke tukang jahitnya langsung
Case nya akan jadi pekerja sektor formal jika si WNA ini kerja sebagai staff di sebuah perusahaan Tailor ternama, yang mana si WNA di bayar gajinya oleh perusahaan Tailor tersebut, nah itu wajib si pemberi kerja ( owner perusahaan Tailor ) memiliki izin kerja buat si WNA namanya IMTA ( Izin mempekerjakan Warga Negara Asing ) dan banyak dokumen bertele tele lainnya dan mesti membayar iuran DPLK ke negara tiap tahun sebesar 12 juta / tahun.

Kalau kasus kayak MB yang sekarang masih private english yang kadang dilakukan di warkop kami atau ke rumah muridnya itu sudah sesuai, kan di bayar langsung dari  murid ke dia, terus MB juga seharian jadi satpam penjaga Warkop kecil kecilan yaaaa itu juga legal sih, soalnya ya dagang langsung bukan PT atau perusahaan besar. Cuma usaha si WNA murni bersama istri dengan skala kecil. Tak ada direktur atau jabatan lainnya.

Aturan ketat yang dikeluarkan depnakertrans terkait WNA di Indonesia sebenarnya melindungi kaum pekerja di negeri ini agar tetap bisa bersaing makanya jika pekerja resmi khusus di impor dari luar negeri yang terkenal di gaji dollar dan sangat timpang dengan gaji lokalan ya mesti lengkap work permit yang di fasilitasi perusahaan pengimpor sang WNA. Lain kasus kalau WNA yang beristrikan/bersuamikan WNI yang tinggal di Indonesia tentunya butuh menafkahi anak dan istri, makanya aturan dari UU Keimigrasian tersebut mencoba memudahka bagi keluarga pasangan kawin campur untuk bisa bekerja di Indonesia.

Namun jika di compare dengan aturan tenaga kerja di luar negeri bagi pemegang permanent residence yang lebih mudah kemungkinan karena aturan tiap negara berbeda, di beberapa negara maju para pemegang izin tinggal permanen bisa bekerja baik formal atau non formal tanpa banyak aturan. Tentunya dengan batasan usia tinggal tertentu. Contoh kalau dikampung MB, Misalnya kalau saya sebagai pemegang green card  berhak bekerja seperti WN US lainnya hanya satu yang tak bisa di lakukan melakukan voting, bahkan jadi PNS pun bisa untuk department tertentu  kecuali department terkait informasi vital negara dan yang pasti syaratnya di sumpah dulu . Simple kan, kalau di Indonesia jika WNA memegang Izin tinggal sponsor perusahaan itu pasti karena dia bekerja disini jadi pasti di impor karena urusan kerjaan kalau izin tinggal sponsor istri dibatasin hanya bisa di bebaskan  kerja non formal  ( Mandiri / usaha ) dan kalau mau kerja formal pun sebenarnya BISA asal ada izin kerja / work permit/ IMTA tadi, dan yang urus adalah pemberi kerja ya.Itu saja yang dilengkapin, cuma melengkapi itu yang ribet, pengalaman di kota sebesar Makassar tak ada sekolah atau lembaga yang mau urusin IMTA MB ketika kita apply ke mereka, mereka hanya mau pekerjakan secara legal alias bawah tangan, jikapun ada lembaga besar itupun satu atau dua yang tentunya lowongannya sudah ada yang tempatin. Jadi tak semudah yang dibayangkan lah, beda kasus kalau di ibukota, disana lahan buat pekera asing sangat banyak walau ternyata pekerja asing illegal juga bersaing banyaknya.

Ribet kan?  memang🙂 namun jika tahu aturannya akan lebih mudah. saya aja kesal awalnya  setelah tahu aturan ini itu, makanya banyak WNA pelaku mixed marriage memilih ke luar negeri buat cari duit dulu nanti masa pensiun balik ke Indonesia soalnya terkait susahnya cari nafkah dengan visa sponsor istri apalagi kalau tinggalnya di kota selain Jakarta. Mau bisnis?, pasti mudah tapi mesti kantong tebal dan tidak semua WNA  kan berkantong tebal apalagi anggapan orang disini kalau WNA semua punya dollar tebal mau setebal apa dollarnya kalau di gunakan bakalan habis juga kan……….sedang anak istri butuh makan……..!Dan ingat, pernikahan yang dilandasi cinta dengan tulus pun bisa pupus kalau terkait masalah financial! Jadi ini sangat vital! Jadi punya suami WNA dituntut untuk mesti smart, tangguh dan mandiri secara financial itu sangat perlu.

Semoga inti dari rekaman video diatas bermanfaat ya…………

Tidak ada komentar:

Posting Komentar