Tampilkan postingan dengan label biro jasa kitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label biro jasa kitas. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 Desember 2016

0812 818 29344 Jasa Pengurusan ijin kerja WNA/TKA 2017

Jasa Pengurusan ijin kerja WNA/TKA 2017 di indonesia, biro jasa pembuatan PT di jakarta, biro jasa perpanjang kitas imigrasi di bekasi, biaya pembuatan kitas kitap cepat di tangerang, biro jasa perpanjang siup di depok bogor, jasa pengurusan kitas online, biro jasa pembuatan tdp di bekasi

Hampir seluruh manusia mulai dari di lahirkan sampai meninggal dewasa ini di pasrtikan membutuhkan dokumen, di buka dengan akte kelahiran sampai akte kematian, apalagi bagi anda yang bergerak dalam bisang usaha keberadaan biro jasa perijinan yang mengurus dokumen dokumen usaha tentu saja membutuhkan jasa biro jasa, karena hemat waktu serta efisiensi biaya sehingga karyawan bisa mengerjakan pekerjaan yang lain.

            Tentu saja kita membutuhkan BiroJasa yang terpercaya dan amanah dalam mengurus surat surat dokumen perusahaan dan pribadi kita, karena kita sangat menghindari kesalahan yang berakibat melanggar hukum. Biro Jasa Amanah sudah lebih dari 10 tahun dalam mengurus perijinan usaha dan pribadi dengan jumlah klien sampai ribuan dengan tingkat kepuasan yang tinggi sehingga mereka selalu repeat order.
Lalu apa saja sih yang bisa di bantu oleh Biro Jasa Bintang AMANAH :

·         Pendirian PT Baru
·         Pendirian CV Baru
·         Perubahan Alamat PT
·         Perubahan Pemegang Saham PT
·         Pendirian CV Baru
·         Perijinan SIUJK
·         Perpanjang SBU
·         Sertifikasi KADIN
·         Perijinan PMA
·         Pembuatan KITAS
·         Perpanjang KITAS
·         Visa Kerja
·         Visa Budaya
·         Exit Permitt
·         Social Visa
·         Multiple Entry Visa
·         Single Entry Visa
·         Visa Extension
·         Working Visa
·         Pembuatan Undang Undang Gangguan /UUG/HO
·         Domisili Usaha
·         Pembuatan SIUP dan TDP
·         Perpanjang SIUP dan TDP
·         Pembuatan SIUP Perorangan
·         Pembuatan API – P dan API U
·         Pembuatan NPIK
·         Pembuatan SIM Internasional
·         Pembuatan SIM WNA
·         Pembuatan SIM A/C
·         Perpanjang STNK
·         Balik Nama STNK
·         Mutasi STNK
·         BPKB hilang
·         PASPOR Hilang
·         PASPOR Anak
·         PASPOR Kilat

Untuk Kecepatan layanan kami silahkan hubungi :

WA                   : 081281829344 – 0812 89246551
BBM                 : D2B2D6BF


Kamis, 15 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Pengurusan Kitas ikut istri Di Jakarta Bekasi Tangerang

Jasa Pengursan kitas ikut istri di jakarta bekasi tangerang, biro jasa perpanjang kitas cepat, jasa pembuatan kitas online, kitas visa online, pengurusan kitas di imigrasi, jasa pembuatan ijion kerja TKA 2017

Kitap Istri / Suami WNI
A. Kitas ( Min Usia Pernikahan 2 Thn )
B. Akte Nikah ( Sudah terdaftar di kantor catatan sipil )
C. Ktp Istri / Suami
D. Rek Tab Istri / Suami
E. KK ( Kartu Keluarga / Family Register )
F. Pasport Wna, Poa
G. Surat Permohonan
Hubungi Kami
WA : 0812 818 293 44 l 0812 8924 6551
BBM : D2B2D6BF
Website : http://www.birojasadokumen.net
Email : bintangjasa85@yahoo.co.id

Senin, 12 Desember 2016

0812 b8924v 6551 Jasa Urus Visa Kunungan Bisnis ke Indonesia ( VKU )

Biro Jasa Urus Visa Kunungan Bisnis ke Indonesia ( VKU ), biro jasa working visa, biro jasa pembuatan kitas jakarta, jasa perpanjang kitas, syarat pembuatan kitas, jasa pengurusan kitas online

URUS - VISA KUNJUNGAN BISNIS KE INDONESIA ( VKU)


Persyaratan :
- Copy Passport fullbook
- Sponsor perusahaan ( Copy akte notaris, Domisili & NPWP Perusahaan, SIUP / SP-PMA dari BKPM, Tanda daftar perusahaan ( TDP) , SK. Kehakiman) .
- Copy KTP direktur
Lama proses : 5 hari kerja.
---------------------------------------------------------------------------
Untuk Informasi Selengkapnya Untuk Pelayanan urus izin Documen yang Bapak/Ibu Butuhkan hubungin di nomor kami ataw di e-mail kami di bawah ini....!!!!
Document Siap Kami Antar/Jemput - (JABODETABEK & Luar Daerah)
Hubungi Kami
WA : 0812 818 293 44 l 0812 8924 6551
BBM : D2B2D6BF

Jumat, 09 Desember 2016

0812 8924 6551 Prosedur dan Persyaratan pengurusan ijin kerja tenaga asing di Jakarta Bekasi

Prosedur dan persyaratan ijin kerja tenaga asing, jasa pembuatan kitas di jakarta, biro jasa perijinan kerja tenaga asing, jasa perpanjang kitas cepat di tangerang, jasa kitas visa online, biro jasa kitas cepat

Prosedur Baru Untuk Perizinan Tenaga Kerja Asing di BKPM.
Pada tanggal 26 Januari, Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Peraturan Baru”). Sebagaimana judul Peraturan Baru yang telah disebutkan, peraturan tersebut mengatur prosedur baru untuk permohonan perizinan tenaga kerja asing oleh Kementerian Tenaga Kerja (“Kemenaker”) di BKPM. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan prosedur baru untuk perizinan tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan Baru.

Perizinan yang akan diterbitkan oleh Kemenaker pada BKPM
Peraturan Baru mengatur prosedur baru Kemenaker di BKPM untuk perizinan tenaga kerja asing sebagai berikut:

1.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)) dan perpanjangan RPTKA;
2.Rekomendasi Penerbitan Visa (“TA-01”);
3.Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”)) dan perpanjangan IMTA
Mendapatkan RPTKA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan RPTKA Kemenaker di BKPM, perizinan tenaga kerja asing harus melengkapi formulir pendaftaran secara online di www.tka-online.depnakertrans.go.id. Setelah pengguna tenaga kerja asing mendapatkan tanda terima pendaftaran, mereka harus meng-upload beberapa dokumen dalam system online tersebut. Lebih lanjut, tanda terima online sistem harus diserahkan kepada Kemenaker di BKPM. Untuk mendapatkan RPTKA, prosedur dalam Peraturan Baru tersebut mengharuskan dokumen-dokumen berikut ini untuk diupload kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan RPTKA
2.Formulir RPTKA
3.Izin usaha, izin prinsip dan izin perwakilan
4.Akta pendirian
5.Surat keterangan domisili
6.Nomor Pokok Wajib Pajak
7.Tanda Daftar Perusahaan
8.Struktur organisasi perusahaan
9.Salinan wajib lapor ketenagakerjaan
10.Surat pernyataan kesanggupan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia
11.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping
12.Formulir TKI pendamping
13.Surat tugas dari perusahaan (jika permohonan RPTKA dilaksanakan oleh pihak ketiga); dan
14.Rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (jika diperlukan)
Mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA. Untuk mendapatkan TA-01, prosedur baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada BKPM:

1.Permohonan TA-01;
2.Formulir TA-01;
3.Persetujuan RPTKA;
4.Salinan paspor tenaga kerja asing;
5.Akta Pendirian;
6.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping;
7.Foto tenaga kerja asing; salinan ijazah sarjana atau sertikat kompetensi tenaga kerja asing terkait dengan pekerjaan (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
8.Sertifikat kemampuan berbahasa Indonesua (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
9.Daftar riwayat hidup;
10.Rekomendasi kompetensi;
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan TA-01 dilaksanakan oleh pihak ketiga; dan
12.Surat pernyataan untuk transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA dan TA-01. Untuk mendapatkan IMTA, prosedur perizinan tenaga kerja asing baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan IMTA;
2.Salinan persetujuan TA-01;
3.Salinan surat persetujuan kawat visa (copy telex);
4.Salinan RPTKA;
5.Salinan polis asuransi tenaga kerja asing;
6.Salinan paspor tenaga kerja asing;
7.Bukti setor pembayaran DPKK;
8.Perjanjian kerja antara pengguna tenaga kerja asing dan tenaga kerja asing;
9.Rekomendasi dari instansi teknis untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (apabila diperlukan);
10.Foto tenaga kerja asing; dan
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan IMTA dilakukan oleh pihak ketiga).

Kamis, 08 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Pengurusan kitas ikut istri di Jakarta Bekasi Tangerang

jasa pembuatan kitas ikut istri di jakarta bekasi tangerang, jasa perpanjang kitas ke 2, biro jasa pembuatan kitas di depok bogor, jasa perpanjang kitas online, pembuatan kitas di imigrasi

Tambahan dokumentasi lagi biar selalu tetap bagi bagi info buat pasangan kawin campur ( kapur / mixed marriage ) saya sekalian mau upload hasil wawancara Pembahasan Pasal 61 UU Keimigrasian No.6/2011 oleh Bapak FIRDAUS AMIR, SH., MH. – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, yang videonya hasil rekaman langsung Mbak Aprilia Streit salah satu pentolan dan admin di group Komunitas Kawin Campur dan aktif share informasi.

Dulu kan suka ditanyain kalau KITAS nya sponsor istri tak bisa bekerja formal hanya non formal nah mau tahu detailnya silakan klik video nya… #Maaf bingung cara upload video ke youtube tanpa file dengan hanya code, ada yang bisa ajarin🙂



Adapun penjelasannya seperti ini,

Dalam aturan terkait WNA  dengan urusan tenaga kerja maka untuk di Indonesia ada 2 depar aturan UU yang terkait sbb :

UU Keimigrasian
UU Ketenagakerjaan
Jadi keduanya harus sinkron, yang banyak membuat bingung orang awam kayak saya ini adalah karena masing masing kan tidak di perbaharui secara bersamaan jadinya sebagai objek pelaku kapur nih harus selalu banyak belajar RUU terbaru dan melek informasi dan hukum di negeri ini.

Video tersebut diatas pak Firdaus menjelaskan dengan sangat jelas bahwa WNA yang memiliki izin tinggal menggunakan Sponsor istri ( visa spouse ) legally bisa kerja sama yang ditekankan adalah PEKERJAAN NON FORMAL,non formal itu bagaimana? Yang tak ada pemberi kerja. Yang langsung berurusan dengan konsumen, si penjual dibayar langsung konsumen. Contoh di video di jelaskan seperti :

Pelukis, si pelukis jual langsung ke pembeli tanpa perantara
Tukang Bakso, ya konsumen makan bakso dan bayar ke WNA tadi
Guru Private, langsung dibayar dari si Murid, tidak lewat lembaga resmi seperti kursus atau sekolah
Tukang Jahit, kan bisa si konsumen bayar ke tukang jahitnya langsung
Case nya akan jadi pekerja sektor formal jika si WNA ini kerja sebagai staff di sebuah perusahaan Tailor ternama, yang mana si WNA di bayar gajinya oleh perusahaan Tailor tersebut, nah itu wajib si pemberi kerja ( owner perusahaan Tailor ) memiliki izin kerja buat si WNA namanya IMTA ( Izin mempekerjakan Warga Negara Asing ) dan banyak dokumen bertele tele lainnya dan mesti membayar iuran DPLK ke negara tiap tahun sebesar 12 juta / tahun.

Kalau kasus kayak MB yang sekarang masih private english yang kadang dilakukan di warkop kami atau ke rumah muridnya itu sudah sesuai, kan di bayar langsung dari  murid ke dia, terus MB juga seharian jadi satpam penjaga Warkop kecil kecilan yaaaa itu juga legal sih, soalnya ya dagang langsung bukan PT atau perusahaan besar. Cuma usaha si WNA murni bersama istri dengan skala kecil. Tak ada direktur atau jabatan lainnya.

Aturan ketat yang dikeluarkan depnakertrans terkait WNA di Indonesia sebenarnya melindungi kaum pekerja di negeri ini agar tetap bisa bersaing makanya jika pekerja resmi khusus di impor dari luar negeri yang terkenal di gaji dollar dan sangat timpang dengan gaji lokalan ya mesti lengkap work permit yang di fasilitasi perusahaan pengimpor sang WNA. Lain kasus kalau WNA yang beristrikan/bersuamikan WNI yang tinggal di Indonesia tentunya butuh menafkahi anak dan istri, makanya aturan dari UU Keimigrasian tersebut mencoba memudahka bagi keluarga pasangan kawin campur untuk bisa bekerja di Indonesia.

Namun jika di compare dengan aturan tenaga kerja di luar negeri bagi pemegang permanent residence yang lebih mudah kemungkinan karena aturan tiap negara berbeda, di beberapa negara maju para pemegang izin tinggal permanen bisa bekerja baik formal atau non formal tanpa banyak aturan. Tentunya dengan batasan usia tinggal tertentu. Contoh kalau dikampung MB, Misalnya kalau saya sebagai pemegang green card  berhak bekerja seperti WN US lainnya hanya satu yang tak bisa di lakukan melakukan voting, bahkan jadi PNS pun bisa untuk department tertentu  kecuali department terkait informasi vital negara dan yang pasti syaratnya di sumpah dulu . Simple kan, kalau di Indonesia jika WNA memegang Izin tinggal sponsor perusahaan itu pasti karena dia bekerja disini jadi pasti di impor karena urusan kerjaan kalau izin tinggal sponsor istri dibatasin hanya bisa di bebaskan  kerja non formal  ( Mandiri / usaha ) dan kalau mau kerja formal pun sebenarnya BISA asal ada izin kerja / work permit/ IMTA tadi, dan yang urus adalah pemberi kerja ya.Itu saja yang dilengkapin, cuma melengkapi itu yang ribet, pengalaman di kota sebesar Makassar tak ada sekolah atau lembaga yang mau urusin IMTA MB ketika kita apply ke mereka, mereka hanya mau pekerjakan secara legal alias bawah tangan, jikapun ada lembaga besar itupun satu atau dua yang tentunya lowongannya sudah ada yang tempatin. Jadi tak semudah yang dibayangkan lah, beda kasus kalau di ibukota, disana lahan buat pekera asing sangat banyak walau ternyata pekerja asing illegal juga bersaing banyaknya.

Ribet kan?  memang🙂 namun jika tahu aturannya akan lebih mudah. saya aja kesal awalnya  setelah tahu aturan ini itu, makanya banyak WNA pelaku mixed marriage memilih ke luar negeri buat cari duit dulu nanti masa pensiun balik ke Indonesia soalnya terkait susahnya cari nafkah dengan visa sponsor istri apalagi kalau tinggalnya di kota selain Jakarta. Mau bisnis?, pasti mudah tapi mesti kantong tebal dan tidak semua WNA  kan berkantong tebal apalagi anggapan orang disini kalau WNA semua punya dollar tebal mau setebal apa dollarnya kalau di gunakan bakalan habis juga kan……….sedang anak istri butuh makan……..!Dan ingat, pernikahan yang dilandasi cinta dengan tulus pun bisa pupus kalau terkait masalah financial! Jadi ini sangat vital! Jadi punya suami WNA dituntut untuk mesti smart, tangguh dan mandiri secara financial itu sangat perlu.

Semoga inti dari rekaman video diatas bermanfaat ya…………

Jumat, 18 November 2016

0812 818 29344 Syarat Pembuatan PT, Jasa Pembuatan PT

syarat pembuatan pt di jakarta, depok, tangerang, bekasi, jasa pembuatan pt, harga pembuatan pt, biaya pembuatan pt, tempat pembuatan pt, agen pembuatan pt

ntuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:

Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
Bidang Usaha
Domisili Perusahaan
Nama-Nama Pemegang Saham & KTP
Komposisi Pemegang Saham
Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
Susunan Direksi dan Komisaris
KTP Direktur dan Komisaris
NPWP Direktur
Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.

Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.

Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.

Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa  mendapat NPWP.

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.

Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.

Itulah langkah-langkah utama untuk mendirikan perusahaan di republik ini secara umum.

http://www.birojasadokumen.net/biro-jasa-pembuatan-sim-internasional/