Tampilkan postingan dengan label working visa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label working visa. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Desember 2016

0812 8924 6551 Prosedur dan Persyaratan pengurusan ijin kerja tenaga asing di Jakarta Bekasi

Prosedur dan persyaratan ijin kerja tenaga asing, jasa pembuatan kitas di jakarta, biro jasa perijinan kerja tenaga asing, jasa perpanjang kitas cepat di tangerang, jasa kitas visa online, biro jasa kitas cepat

Prosedur Baru Untuk Perizinan Tenaga Kerja Asing di BKPM.
Pada tanggal 26 Januari, Kementerian Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Peraturan Baru”). Sebagaimana judul Peraturan Baru yang telah disebutkan, peraturan tersebut mengatur prosedur baru untuk permohonan perizinan tenaga kerja asing oleh Kementerian Tenaga Kerja (“Kemenaker”) di BKPM. Dalam artikel ini kami akan menjelaskan prosedur baru untuk perizinan tenaga kerja asing sesuai dengan Peraturan Baru.

Perizinan yang akan diterbitkan oleh Kemenaker pada BKPM
Peraturan Baru mengatur prosedur baru Kemenaker di BKPM untuk perizinan tenaga kerja asing sebagai berikut:

1.Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”)) dan perpanjangan RPTKA;
2.Rekomendasi Penerbitan Visa (“TA-01”);
3.Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”)) dan perpanjangan IMTA
Mendapatkan RPTKA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan RPTKA Kemenaker di BKPM, perizinan tenaga kerja asing harus melengkapi formulir pendaftaran secara online di www.tka-online.depnakertrans.go.id. Setelah pengguna tenaga kerja asing mendapatkan tanda terima pendaftaran, mereka harus meng-upload beberapa dokumen dalam system online tersebut. Lebih lanjut, tanda terima online sistem harus diserahkan kepada Kemenaker di BKPM. Untuk mendapatkan RPTKA, prosedur dalam Peraturan Baru tersebut mengharuskan dokumen-dokumen berikut ini untuk diupload kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan RPTKA
2.Formulir RPTKA
3.Izin usaha, izin prinsip dan izin perwakilan
4.Akta pendirian
5.Surat keterangan domisili
6.Nomor Pokok Wajib Pajak
7.Tanda Daftar Perusahaan
8.Struktur organisasi perusahaan
9.Salinan wajib lapor ketenagakerjaan
10.Surat pernyataan kesanggupan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia
11.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping
12.Formulir TKI pendamping
13.Surat tugas dari perusahaan (jika permohonan RPTKA dilaksanakan oleh pihak ketiga); dan
14.Rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (jika diperlukan)
Mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan TA-01 melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA. Untuk mendapatkan TA-01, prosedur baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada BKPM:

1.Permohonan TA-01;
2.Formulir TA-01;
3.Persetujuan RPTKA;
4.Salinan paspor tenaga kerja asing;
5.Akta Pendirian;
6.Surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping;
7.Foto tenaga kerja asing; salinan ijazah sarjana atau sertikat kompetensi tenaga kerja asing terkait dengan pekerjaan (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
8.Sertifikat kemampuan berbahasa Indonesua (tidak berlaku untuk direksi, komisaris dan pekerjaan tertentu lainnya);
9.Daftar riwayat hidup;
10.Rekomendasi kompetensi;
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan TA-01 dilaksanakan oleh pihak ketiga; dan
12.Surat pernyataan untuk transfer teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.
Mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM
Untuk mendapatkan IMTA melalui Kemenaker di BKPM, pengguna tenaga kerja asing diwajibkan untuk mengikuti proses yang sama dengan RPTKA dan TA-01. Untuk mendapatkan IMTA, prosedur perizinan tenaga kerja asing baru dalam Peraturan Baru mensyaratkan dokumen berikut ini untuk diserahkan kepada Kemenaker di BKPM:

1.Permohonan IMTA;
2.Salinan persetujuan TA-01;
3.Salinan surat persetujuan kawat visa (copy telex);
4.Salinan RPTKA;
5.Salinan polis asuransi tenaga kerja asing;
6.Salinan paspor tenaga kerja asing;
7.Bukti setor pembayaran DPKK;
8.Perjanjian kerja antara pengguna tenaga kerja asing dan tenaga kerja asing;
9.Rekomendasi dari instansi teknis untuk mempekerjakan tenaga kerja asing (apabila diperlukan);
10.Foto tenaga kerja asing; dan
11.Surat penugasan dari perusahaan (jika pengurusan IMTA dilakukan oleh pihak ketiga).

Rabu, 07 Desember 2016

0812 818 29 344 BIAYA PENGURUSAN IJIN KERJA TKA DI INDONESIA

biro jasa pembuatan kitas tka, biaya pengurusan ijin kerja TKA, jasa kitas tka di jakarta, biro jasa perpanjang kitas tka, jasa pengurusan ijin kerja tka

IZIN TENAGA KERJA ASING

Izin Kerja TKA



        I.            Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing – RPTKA

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir RPTKA dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Copy  dokumen organisasi dari Perusahaan Sponsor:
-         Akta Pendirian dan Anggaran Dasar berserta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM;

-         Perubahan Anggaran Dasar beserta Penerimaan Pelaporan dan/atau Pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM;

-         Surat Keterangan Domisili Perusahaan;

Copy Wajib Lapor Tenaga Kerja;
Curriculum Vitae dari Tenaga Kerja Asing yang berniat untuk bekerja di Indonesia.
Copy Serfikat Kelulusan Program Sarjana;
Copy  Paspor dengan minimum masa berlaku paspor 18 bulan (copy seluruh halaman paspor);
Struktur bagan organisasi Perusahaan ( dengan Kop Surat  dari Perusahaan Sponsor);
Copy  Perjanjian antara Tenaga Kerja Asing dengan Perusahaan Sponsor;
Copy  dari Identitas diri dari pihak yang mewakili Perusahaan Sponsor (Direktur Utama);
Surat Pernyataan dari Direktur Utama dari Perusahaan Sponsor terkait penunjukan Pihak yang menjadi pendamping dari Tenaga Kerja Asing;
Copy Identitas diri dari Pekerja Pendamping dari Tenaga Kerja Asing


      II.             TA – 01

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir TA – 01 dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Copy  Persetujuan dari RPTKA;
Pas Photo dengan baju formal (background merah) (2×3 = 10 buah; dan 3×4 = 10 buah);
Surat Kuasa dari Perusahaan untuk pengurusan; dan
dokumen lain yang sudah disebutkan pada poin RPTKA.


    III.            TELEX VISA

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Formulir Visa dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
Copy dari TA. 01; dan
Dokumen lain sama dengan persyaratan dari RPTKA dan TA.01.


    IV.            Persetujuan VISA

Telex Visa dikirimkan ke Perwakilan Indonesia di Negara yang dipilih Tenaga Kerja Asing, contoh singapura, atau malaysia), dan Tenaga Kerja Asing diminta untuk datang ke kantor Perwakilan tersebut.



      V.            Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

Persyaratan:

Surat Permohonan;
Copy Telex Visa;
Copy dari Polis Asuransi;
Pas Foto Tenaga Kerja Asing (ukuran 4x 6 – 6 buah) ; dan
Copy dari bukti pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) US$ 1200.


    VI.            KITAS, BUKU BIRU, dan MERP (Multiple RE-Entry Permit)

Persyaratan:

Paspor Asli;
Kartu Embarkasi;
Pas foto dengan background merah (ukuran 2×3, 3 x 4 dan 4x 6 – 8 buah); dan
Dan dokumen lain yang disebutkan di atas.


Izin Lanjutan setelah Izin di atas:

Surat Tanda Melapor;
Surat Keterangan Lapor Diri;
Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
Kartu Izin Pendatang; dan
Bukti Lapor Kedatangan.


Biaya untuk pengurusan seluruh izin di atas adalah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah).

untuk konsultasi kitas bisa di sini 

Selasa, 06 Desember 2016

0812 8924 6551 Jasa Pembuatan SIM A buat WNA di Indonesia

biro jasa sim buat wna, jasa pembuatan sim wna cepat, jasa pengurusan sim TKA di jakarta,

Pada dasarnya, Warga Negara Asing (“WNA”) yang berada di Indonesia dapat mengajukan penerbitan Surat Izin Mengemudi (“SIM”) kepada Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (“Satpas”) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.[1]

Pembuatan SIM
Untuk membuat SIM, ada syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru adalah sebagai berikut:[2]
a.    mengisi formulir pengajuan SIM;
b.    Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia (“WNI”) atau dokumen keimigrasian bagi WNA;
c.    sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
d.    Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Dokumen keimigrasian yang dimaksud berupa:[3]
a.    paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b.    paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
c.    paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
d.    paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Jangka Berlaku SIM
Dalam Perkapolri 9/2012 tidak dibedakan jangka waktu SIM untuk WNI dan WNA. SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia pada dasarnya berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.[4]

Akan tetapi, berdasarkan penelusuran kami, dalam artikel SIM - Untuk Warga Negara Asing (WNA), yang kami akses dari laman Pusat Layanan Publik untuk Indonesia http://satulayanan.id/, disebutkan mengenai jangka waktu berlakunya SIM sebagai berikut:
1.    Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
2.    Bagi staf Kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun.
3.    Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
4.    Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali).
5.    Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM.

Selain itu perlu diketahui bahwa SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:[5]
a.    habis masa berlakunya;
b.    dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
c.    diperoleh dengan cara tidak sah;
d.    data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
e.    SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.